Rezim di Bawah Tekanan: MK Lindungi Kepala Daerah Kritis, Mahasiswa Turun ke Jalan Serukan Perubahan
Inforiau – 29 Oktober 2026 | Gelombang kritik terhadap rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menguat di berbagai daerah. Di tengah tekanan publik yang meningkat menjelang dua tahun kepemimpinan mereka, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengeluarkan putusan penting yang memberi angin segar bagi kepala daerah yang berseberangan pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa. Putusan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah lanskap politik daerah di tengah situasi nasional yang memanas.
MK: Beda Pandangan dengan Rezim Bukan Alasan Pemberhentian Otomatis
Dalam putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), MK menegaskan bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana politik karena perbedaan pandangan dengan rezim tidak dapat diberhentikan secara otomatis tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MK menilai bahwa tindak pidana politik dalam pengertian tertentu—yakni perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa—tidak mencerminkan adanya moralitas kriminal pada diri terdakwa. Oleh karena itu, kepala daerah yang terjerat perkara semacam ini tidak dapat langsung dikenai pemberhentian sementara. MK juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD harus mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik tertentu, serta menetapkan bahwa pencatatan perkara dalam buku registrasi pengadilan menjadi awal berlakunya pemberhentian sementara.
Putusan ini disambut baik oleh kalangan yang selama ini mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap kepala daerah kritis. Namun, di sisi lain, putusan MK ini juga menjadi cermin bahwa ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi isu sensitif di bawah rezim saat ini.
Mahasiswa di Berbagai Kota Turun ke Jalan
Tekanan terhadap rezim tidak hanya datang dari ranah hukum, tetapi juga dari gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi hampir serentak di sejumlah kota pada 28-29 Oktober 2026. Di Jakarta, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10) sore. Mereka menyerukan bahwa selama dua tahun terakhir tidak ada berita baik dari rezim pemerintahan saat ini, khususnya terkait penanganan bencana alam di Sumatra dan Kalimantan yang dinilai belum tuntas.
“Cukup dua tahun tak ada berita baik dari rezim ini. Bencana alam, Sumatra, Kalimantan belum selesai ditangani,” ujar seorang orator perempuan di atas mobil komando. Mahasiswa menegaskan posisi mereka sebagai agen perubahan yang tidak boleh berhenti bersuara melawan ketidakadilan.
Di Makassar, organisasi mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di beberapa titik pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Mereka mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, menolak pemangkasan subsidi energi, serta mendesak pengalihan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pendidikan. Koordinator lapangan aksi, Hidayat, menilai kebijakan rezim Prabowo-Gibran hanya memprioritaskan kepentingan sekelompok elit. “Program seperti MBG sangat tidak relevan dengan kondisi pendidikan kita yang tidak baik-baik saja. Padahal masih banyak anak-anak di negeri ini membutuhkan pendidikan yang layak, bukan MBG,” serunya.
Sementara itu, di Bandung, ratusan mahasiswa dari delapan kampus di Bandung Raya menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis (29/10/2026). Ketua BEM Unpas, Muamar Baasir, menuntut pemerintah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan memulihkan Indonesia. “Hari ini pemerintah tidak boleh hanya diam. Pemerintah harus bisa berdiri di atas kaki rakyatnya. Tidak berdiam diri di istana-istana,” kata Muamar. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak mengabaikan tuntutan mahasiswa karena jabatan hanyalah sementara.
Di Malang, lebih dari 200 demonstran dari Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu bertahan di depan Kantor DPRD Kota Malang meskipun diguyur hujan sejak siang hingga sore pada Rabu (28/10/2026). Mereka menyampaikan enam tuntutan, mulai dari penetapan karhutla sebagai bencana nasional, penurunan harga bahan pokok, penyediaan lapangan kerja layak, hingga pembubaran Koperasi Desa Merah Putih dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP). Massa juga menyerukan pembentukan komite perlawanan rakyat.
Kesimpulan
Dinamika politik nasional dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa rezim Prabowo-Gibran menghadapi ujian besar dari berbagai elemen masyarakat. Putusan MK yang melindungi kepala daerah yang berbeda pandangan dengan rezim menjadi penanda penting bahwa mekanisme hukum harus tetap menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Di sisi lain, gelombang demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Makassar, Bandung, dan Malang menegaskan bahwa tuntutan rakyat akan keadilan, kesejahteraan, dan penanganan bencana yang serius tidak akan surut. Pemerintah dituntut untuk merespons aspirasi ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika, agar kepercayaan publik terhadap rezim yang sedang berkuasa tidak semakin terkikis.
