Kemenkum Riau dan Polda Petakan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat sinergi dalam penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Riau dan Polda Petakan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual secara komprehensif, mulai dari penyelesaian sengketa hingga identifikasi potensi pelanggaran di wilayah Provinsi Riau.
Tim Kanwil Kemenkum Riau diterima oleh Doni Efendi, S.H., Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Dr. Khairunnas, S.H., M.H., Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. Koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis, termasuk mekanisme pengaduan, pertukaran informasi, serta penguatan sinergi dalam pencegahan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Salah satu fokus utama adalah prosedur pengaduan dugaan pelanggaran KI. Pemilik hak atau pihak yang memiliki kepentingan hukum diimbau untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Jalur ini dinilai dapat mempertemukan para pihak dalam mencari solusi bersama dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing.
Pemahaman mengenai pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri juga diperkuat. Koordinator Pengawas PPNS memiliki peran dalam koordinasi, pengawasan, serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kasus KI berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Riau dan Polda Petakan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual juga menyoroti potensi pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Persoalan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti menjadi perhatian serius, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut.
Pertukaran data dan informasi terkait pengaduan serta perkembangan penanganan perkara diharapkan membantu kedua instansi mengidentifikasi potensi pelanggaran sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penindakan yang diperlukan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, koordinasi lintas instansi ini akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi, pemetaan potensi pelanggaran, serta penguatan koordinasi teknis dengan Korwas PPNS dan unit kepolisian terkait.
Upaya Kemenkum Riau dan Polda Petakan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual. Dengan begitu, penanganan dugaan pelanggaran KI di Riau dapat lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik hak.
Sebagai kesimpulan, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Melalui pemetaan potensi pelanggaran, penguatan koordinasi, serta sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem yang kondusif bagi pengembangan kreativitas dan inovasi. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam melindungi hak kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Riau.
