Dua Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Siak, Polda Riau Sita 6.500 Liter
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi kembali terungkap di Provinsi Riau. Kali ini, Dua Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Siak setelah tim kepolisian menggerebek sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kecamatan Kandis. Kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) diamankan bersama barang bukti berupa 6.500 liter solar jenis Bio Solar yang diduga kuat berasal dari penyaluran tidak resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu, 18 Oktober 2026. Laporan tersebut mencurigai adanya aktivitas jual beli solar bersubsidi secara ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, petugas berhasil menemukan lokasi gudang yang dimaksud dan mengamankan sejumlah barang bukti serta dua orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita beragam peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit baby tank, 60 jeriken, tujuh selang, satu mesin Robin, timbangan, ember, serta satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade saat memberikan keterangan kepada awak media di Pekanbaru, Rabu, 21 Oktober 2026.
Praktik semacam ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, terutama karena solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Penyelewengan solar subsidi juga berpotensi mengganggu kestabilan pasokan BBM di wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, Dua Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Siak ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap FG dan SG akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan BBM bersubsidi ini, termasuk dari mana pasokan solar tersebut diperoleh.
Pengungkapan kasus Dua Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Siak menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu terus diperketat. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan solar subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan kepentingan publik.
Dengan penetapan Dua Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Siak, aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Riau. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain sekaligus menjaga agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
