Waspada! 20 Ribu SMS Penipuan Melalui BTS Palsu dan Modus Travel Umrah, Ini Cara Menghindarinya
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Kasus penipuan di Indonesia kembali mencuat dengan berbagai modus yang semakin canggih. Terbaru, pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi fake Base Transceiver Station (BTS) atau pemancar sinyal seluler palsu untuk menyebarkan pesan penipuan yang menyerupai SMS resmi perbankan. Modus ini berpotensi membuat korban kehilangan akses rekening hingga mengalami kerugian finansial. Pada awal Oktober 2026, kepolisian membongkar operasi fake BTS di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, yang menargetkan pengiriman hingga 20.000 SMS penipuan atau phishing setiap hari.
Perangkat tersebut digunakan untuk menyamar sebagai jaringan seluler dan menyebarkan pesan yang seolah-olah berasal dari lembaga perbankan terpercaya. Ancaman semakin besar karena pesan penipuan dirancang untuk meyakinkan korban agar menyerahkan informasi sensitif, seperti PIN, kode OTP, dan nomor kartu kredit. Modus fake BTS memanfaatkan perangkat pemancar yang menyamar sebagai bagian dari infrastruktur jaringan telekomunikasi. Melalui perangkat tersebut, pelaku dapat menyebarkan SMS penipuan kepada pengguna ponsel di area tertentu. Pesan biasanya dibuat menyerupai pemberitahuan resmi bank, kemudian mengarahkan penerima menuju situs palsu untuk memasukkan informasi pribadi. Jika korban mengikuti instruksi tersebut, pelaku berpotensi memperoleh kredensial yang dapat digunakan untuk mengambil alih akun atau account takeover.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan kewaspadaan pengguna. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan telekomunikasi, dan lembaga keuangan untuk memberantas praktik ini.
Sementara itu, kasus penipuan juga terjadi di dunia travel umrah. Polisi menangkap Direktur Travel Umrah berinisial RH tersangka penipuan calon jemaah asal Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dibantu Resmob Bareskrim dan Resmob Polda Jawa Tengah. “Ya benar sudah diamankan atas nama RH,” kata Erlan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Pelaku ditangkap polisi di Perumahan The Premium Residence, Kelurahan Mwungseng, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Jambi dan ditahan di Rutan Polda Jambi. Erlan menerangkan bahwa dugaan penipuan ini terjadi bermula pada bulan Agustus 2025. Saat itu para korban melakukan DP untuk pemberangkatan umrah full Ramadan dengan promo diskon sekitar 35%. Dari promo itu, waktu tempo pelunasan pada tanggal 29 Agustus 2025. Para pelapor dan korban lainnya melakukan pelunasan pada tanggal 11 September 2025. Selanjutnya, RH menjanjikan keberangkatan pada 14 Februari 2026.
“Sampai waktu yang dijanjikan oleh terlapor untuk keberangkatan, terdapat alasan keterlambatan keberangkatan karena visa untuk jemaah umrah belum keluar. Terlapor kemudian menjanjikan kembali keberangkatan pada tanggal 18 Februari 2026,” jelas Erlan. Namun, pada waktu yang dijanjikan tersebut, keberangkatan jemaah umrah kembali gagal. Pelaku RH kembali menjanjikan keberangkatan pada tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2026. Namun, keberangkatan jemaah umrah tetap gagal. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. “Pelapor dan korban lainnya merasa dirugikan dengan jumlah Rp 143.600.000,” ungkapnya.
Salah satu korban penipuan ialah Muhammad Sazli Rais (38) warga Tempino, Muaro Jambi, Jambi. Dia gagal berangkat umrah gara-gara menjadi dugaan penipuan travel umrah yang dikelola oleh tersangka. Sazli harus memupuskan mimpinya ke tanah suci setelah 16 tahun menabung menjadi honorer.
Selain itu, penipuan keuangan digital juga makin marak. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam transaksi keuangan digital. Pelaku memanfaatkan teknologi, penyalahgunaan data pribadi, hingga identitas lembaga resmi untuk memperdaya korban dan menguras dana mereka. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah diblokir. Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp 724,1 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku.
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diantisipasi, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan berkedok investasi. Salah satu modus yang ditemukan adalah ancaman dan intimidasi melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial. Pelaku dapat mengancam menyebarkan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga tempat kerja korban untuk memaksa pembayaran. Masyarakat diimbau tidak langsung melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Terlebih jika tagihan atau pinjaman yang dituduhkan tidak pernah diajukan. Masyarakat juga perlu menghindari tautan mencurigakan dan tidak memasang aplikasi yang dikirim oleh pihak tidak dikenal. Jangan memberikan akses ke telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Modus lain yang ditemukan adalah pencairan dana tanpa persetujuan penerima. Setelah uang masuk ke rekening korban, pelaku meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening tertentu dengan berbagai alasan. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mentransfernya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Di sisi lain, penipuan berkedok donasi juga terjadi. Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan foto penjual roti tunanetra yang diklaim membutuhkan bantuan. Namun, kode QRIS yang disebarkan diduga hasil editan. Netizen menelusuri keaslian foto hingga didapati kode QR yang disebarkan tidak tertera di foto aslinya. Dokumentasi asli hanya memperlihatkan sepasang suami istri yang berjualan roti tanpa kode QR. Pelaku diduga menambahkan kode QR miliknya sendiri untuk meraup keuntungan dari empati masyarakat.
Polda Bali juga membekuk dua pelaku penipuan online dengan modus jasa pengurusan dokumen atau visa untuk bekerja di luar negeri. Dua pelaku yang diamankan adalah IKS dan IGRY. IKS menipu dua korban yang bekerja di Korea Selatan, sementara IGRY menipu seorang korban yang dijanjikan diberangkatkan ke Australia. Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus sama agar melapor.
Dengan maraknya berbagai modus penipuan, masyarakat diharapkan selalu waspada dan berhati-hati. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menggiurkan, selalu verifikasi informasi, dan laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Perlindungan data pribadi dan literasi digital menjadi kunci utama untuk mencegah menjadi korban.
