BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Ilegal, Ini Empat Strateginya
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Bank Indonesia (BI) memastikan langkah BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Ilegal menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas sistem pembayaran digital nasional. Pengawasan terhadap transaksi melalui QRIS akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital bagi aktivitas ilegal. Otoritas moneter menyiapkan empat strategi komprehensif yang mencakup verifikasi pedagang, deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan penyedia jasa pembayaran, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa penyalahgunaan QRIS menjadi perhatian serius otoritas moneter. Pengawasan diperlukan agar sistem pembayaran tersebut tetap memenuhi prinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal atau yang dikenal dengan CEMUMUAH. Dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Filianingsih menjelaskan pentingnya menjaga fungsi QRIS sekaligus mencegah penggunaannya untuk transaksi yang melanggar hukum.
Empat Strategi Pengawasan QRIS
Bank Indonesia merinci empat strategi utama dalam memperketat pengawasan QRIS. Strategi pertama adalah verifikasi pedagang (merchant) secara berlapis. BI akan memastikan setiap pedagang yang terdaftar menggunakan QRIS telah melalui proses verifikasi identitas dan kelayakan usaha yang ketat. Hal ini untuk mencegah masuknya pedagang fiktif yang dapat digunakan sebagai kedok transaksi ilegal.
Strategi kedua adalah deteksi transaksi mencurigakan melalui sistem pemantauan berbasis risiko. BI akan meningkatkan kemampuan analisis data untuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, seperti nominal tidak lazim, frekuensi tinggi dalam waktu singkat, atau transaksi dari lokasi yang mencurigakan. Sistem ini akan terintegrasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk tindak lanjut.
Strategi ketiga adalah pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP). BI akan memperketat pengawasan terhadap PJP yang menerbitkan QRIS, termasuk memastikan mereka menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. PJP yang lalai atau terbukti memfasilitasi transaksi ilegal akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Strategi keempat adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum. BI akan bersinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan QRIS. Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi, pelatihan bersama, serta pembentukan satuan tugas khusus jika diperlukan.
Dampak bagi Pedagang dan Konsumen
Langkah BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Ilegal diprediksi membawa dampak positif bagi ekosistem pembayaran digital. Bagi pedagang yang taat aturan, pengawasan yang lebih ketat justru meningkatkan kepercayaan konsumen. Konsumen akan merasa lebih aman bertransaksi karena tahu bahwa QRIS yang mereka gunakan telah melalui verifikasi.
Namun, BI juga mengimbau pedagang dan penyedia jasa pembayaran untuk proaktif melengkapi data dan mematuhi prosedur yang ditetapkan. Sosialisasi akan terus dilakukan agar transisi menuju pengawasan yang lebih ketat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha, terutama bagi UMKM.
Pengamat ekonomi digital menilai langkah BI ini sebagai respons yang tepat di tengah meningkatnya kasus penipuan digital. Mereka menekankan bahwa pengawasan yang efektif harus dibarengi dengan literasi digital kepada masyarakat. Edukasi tentang ciri-ciri transaksi ilegal dan cara melaporkan kecurigaan perlu digencarkan agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada otoritas.
Komitmen Berkelanjutan
Filianingsih menegaskan bahwa BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Ilegal merupakan komitmen berkelanjutan, bukan sekadar program sesaat. BI akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan strategi pengawasan seiring dengan perkembangan teknologi dan modus kejahatan. Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi fintech dan lembaga pendidikan, akan diperkuat.
Dengan pengawasan yang ketat, QRIS diharapkan tetap menjadi instrumen pembayaran yang inklusif dan aman, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, serta melindungi masyarakat dari risiko transaksi ilegal. Bank Indonesia mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga ekosistem pembayaran yang sehat.
Sebagai penutup, langkah BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Ilegal mencerminkan upaya serius otoritas dalam menyeimbangkan inovasi dan keamanan. Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini dengan menjadi pengguna yang cerdas dan waspada, sementara pelaku usaha diminta mematuhi regulasi demi kebaikan bersama.
