Pansus DPRD Riau Gali Masukan KMS untuk Perkuat Ranperda Tanah Ulayat
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Langkah serius ditempuh Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau untuk memastikan regulasi perlindungan hak masyarakat adat memiliki fondasi yang kuat. Dalam upaya mempercepat pembahasan, Pansus DPRD Riau Gali Masukan KMS untuk Perkuat Ranperda Tanah Ulayat melalui rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau, Rabu (21/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang dinilai krusial untuk menjawab persoalan konflik lahan yang terus berlangsung di berbagai wilayah Riau.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Pansus Tanah Ulayat Edi Basri bersama anggota pansus Ayat Cahyadi, Kasir, dan Zulhendri. Dari pihak eksternal, hadir perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau yang dipimpin Koordinator KMS Riau, Johny Setiawan Mundung. Kehadiran organisasi masyarakat sipil ini menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi yang diharapkan mampu memperkaya substansi ranperda.
Pentingnya Percepatan Pembentukan Perda
Dalam forum tersebut, Johny Setiawan Mundung menegaskan bahwa percepatan pembentukan perda tanah ulayat menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, konflik yang melibatkan masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah masih menjadi persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada perlindungan hak.
“Konflik tanah ulayat dengan korporasi, pemerintah, dan masyarakat adat sering kita dengar. Perda ini diharapkan bisa memulihkan relasi antara masyarakat, pemerintah, dan investor,” ujar Johny dalam pemaparannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan untuk membangun kembali kepercayaan antar pihak. Ketika relasi antar pemangku kepentingan membaik, iklim investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
Apresiasi atas Keterlibatan Masyarakat Sipil
Wakil Ketua Pansus, Edi Basri, menyampaikan bahwa masukan dari KMS Riau akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan ranperda. Pansus berharap seluruh tahapan pembahasan dan pemenuhan persyaratan administrasi dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut segera ditetapkan.
Edi juga mengapresiasi keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang aktif memberikan saran terhadap rancangan aturan. Menurutnya, partisipasi publik merupakan elemen penting agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Senada dengan itu, anggota pansus Ayat Cahyadi berharap masukan KMS Riau dapat memperkuat substansi ranperda. Ia menilai proses pembahasan perlu menghasilkan regulasi yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Dorongan Pendataan Wilayah Tanah Ulayat
Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir, meminta KMS Riau membantu mendata dan memetakan wilayah tanah ulayat yang akan dimasukkan dalam ranperda. Data tersebut dinilai penting agar wilayah yang diatur memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan tafsir ganda di kemudian hari.
Pendataan yang akurat menjadi kunci karena keberadaan wilayah ulayat sering menjadi titik sengketa. Dengan pemetaan yang transparan, proses penyusunan perda dapat lebih terukur dan menghindari potensi konflik baru di masa depan.
Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan
Pansus juga mengimbau kepala daerah di Riau agar aktif mengambil langkah dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Upaya Pansus DPRD Riau Gali Masukan KMS untuk Perkuat Ranperda Tanah Ulayat menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan tidak berjalan di ruang tertutup. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberadaan tanah ulayat.
Selain itu, langkah Pansus DPRD Riau Gali Masukan KMS untuk Perkuat Ranperda Tanah Ulayat diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi yang komprehensif. Dengan begitu, kerangka hukum yang terbentuk dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mengelola persoalan tanah ulayat.
Keberadaan ranperda ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menangani persoalan agraria yang kerap menjadi sumber ketegangan sosial. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar masyarakat adat memiliki perlindungan yang nyata, sementara investor memperoleh panduan yang jelas dalam berinvestasi.
Melalui pembahasan yang melibatkan masukan dari KMS Riau, Pansus DPRD Riau Gali Masukan KMS untuk Perkuat Ranperda Tanah Ulayat sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun tata kelola tanah ulayat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, proses pembahasan ranperda tanah ulayat di DPRD Riau mencerminkan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil. Masukan yang diberikan KMS Riau menjadi bekal berharga untuk menyempurnakan regulasi, sementara dorongan pendataan wilayah dan imbauan kepada kepala daerah memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat membutuhkan kerja kolektif. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai harapan, perda tanah ulayat dapat menjadi landasan hukum yang melindungi hak masyarakat adat sekaligus menciptakan kepastian bagi pemerintah dan investor di Riau.
