Mahkamah Agung Republik Indonesia Bergerak Serentak: Dari PNBP 2028 hingga Reformasi Peradilan Pidana
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola peradilan melalui serangkaian kebijakan strategis yang menyentuh berbagai lini, mulai dari pengelolaan keuangan, penegakan hukum lingkungan, hingga kesiapan menghadapi rezim hukum pidana baru. Berbagai langkah tersebut diambil dalam waktu berdekatan, menandai babak baru modernisasi lembaga peradilan tertinggi di tanah air.
Di ranah administrasi keuangan, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2710/SEK/KU1.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) untuk segera menyusun Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2028 melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Versi 2. Surat itu ditujukan kepada para Sekretaris Unit Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Setiap satker wajib menyusun rencana yang terdiri atas target penerimaan dan pagu penggunaan dana PNBP, dengan mengacu pada data realisasi PNBP Tahun 2026. Enam akun sumber penerimaan rutin menjadi rujukan utama, antara lain pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan, pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pendapatan pengesahan surat di bawah tangan, serta pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan peradilan. Penyusunan dilakukan melalui laman resmi SIMPONI Versi 2 yang dikelola Kementerian Keuangan.
Masih dalam semangat penguatan integritas, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hamdi, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada penjatuhan sanksi. Berbicara pada pembukaan Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Badung, Bali, Selasa (20/10/2026), ia menekankan pentingnya pemulihan atas lingkungan yang rusak sebagai bagian tak terpisahkan dari keadilan.
Forum bertema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli” itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat serta para ahli lintas disiplin. Hamdi menyoroti tiga aspek penguatan: mutu pembuktian ilmiah, relevansi bukti ilmiah terhadap kebutuhan pemulihan, serta integritas dan jalinan komunikasi antara ahli dan hakim.
Ia mengibaratkan hakim dan ahli sebagai dua pilar yang saling melengkapi. Putusan tetap berada di tangan hakim, namun peran ahli tak kalah penting. Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia diwujudkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Jumhur Hidayat pun mengapresiasi regulasi tersebut dengan ungkapan, “Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh.”
Pada saat yang sama, Mahkamah Agung mematangkan kesiapan teknis menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Rapat dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto bersama Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, dihadiri Ketua Kamar Pengawasan Yanto, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, para hakim agung Kamar Pidana, dan tim perumus pedoman teknis.
Pembahasan difokuskan pada empat hal utama: alur perkara, draf penetapan, berita acara sidang, dan format putusan. Tim juga memetakan mekanisme pengakuan bersalah pada tahap penuntutan maupun persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Prim Haryadi menegaskan bahwa pada Pasal 78 tingkat penuntutan, terdakwa wajib didampingi advokat saat membuat perjanjian kesepakatan dengan penuntut umum karena merupakan perintah norma yang imperatif.
Suharto berharap dokumen master dapat diperbanyak oleh Ditjen Badilum untuk dibagikan kepada seluruh hakim di Indonesia sebagai pedoman formulir pidana. Ia mengingatkan pedoman itu harus menjadi panduan kerja terstandar tanpa membatasi kemandirian hakim. Forum juga membedah mekanisme keadilan restoratif atau mediasi penal sebelum opsi pengakuan bersalah ditawarkan, termasuk pembatasan durasi mediasi agar tidak melewati masa penahanan.
Komitmen eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga terlihat dalam kasus KSP Indosurya. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan aset yang telah dipulihkan kepada para korban, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 229,4 miliar, dengan 3.317 pemohon diterima sebagai korban dan total nilai kerugian mencapai Rp 8.062.592.702.119.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook. Tim hukum menyoroti lima kekeliruan penerapan hukum, mulai dari penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara, ketiadaan bukti persekongkolan, hingga diabaikannya bukti kunci SPTJM.
Rangkaian langkah ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya berperan sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penggerak tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan responsif terhadap tantangan zaman. Dari digitalisasi PNBP, penguatan hukum lingkungan berbasis sains, kesiapan menghadapi KUHP baru, hingga eksekusi putusan yang berpihak pada korban, semuanya mengarah pada satu tujuan: peradilan yang berkeadilan dan dipercaya publik.
