BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja: Dari Penagihan Rp3,25 Miliar hingga Sinergi Kawasan Industri
Inforiau – 31 Oktober 2026 | Upaya memperluas dan memperkuat perlindungan hak pekerja terus menjadi agenda utama BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah. Dalam sepekan terakhir, lembaga jaminan sosial ini menunjukkan komitmennya melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari penagihan tunggakan iuran hingga penguatan sinergi dengan kawasan industri dan edukasi publik. Langkah-langkah tersebut diambil demi memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas jaminan sosial secara optimal.
Penagihan Piutang Iuran Rp3,25 Miliar di Kotabaru
Di Kalimantan Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H.
SKK tersebut mencakup 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dengan total potensi penerimaan iuran sebesar Rp3.256.668.373. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Melalui SKK, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya, termasuk teguran, pemanggilan, dan langkah penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Vina menegaskan bahwa tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Pamungkas, menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan. “Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Sinergi dengan Kawasan Industri Jababeka
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut kawasan seluas 5.600 hektare yang menaungi 2.000 perusahaan dari 30 negara itu memiliki potensi besar memperluas jangkauan perlindungan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Saiful, kawasan industri memiliki peran strategis karena aktivitasnya melibatkan berbagai sektor yang saling terhubung, mulai dari manufaktur, perusahaan pendukung, penyedia jasa, kontraktor, hingga usaha yang membentuk ekosistem kehidupan masyarakat. Pendekatan proaktif pun diterapkan melalui pendaftaran peserta, pengkinian data lewat Jamsostek Mobile (JMO), konsultasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), literasi program, kegiatan promotif dan preventif, serta konsultasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.
“Kami tidak ingin hanya menunggu sampai ada masalah atau peserta datang meminta layanan. Kami ingin hadir lebih dahulu, melihat kebutuhan perusahaan dan pekerja, kemudian memberikan solusi,” kata Saiful.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menambahkan bahwa MLT Perumahan mencakup kredit konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Edukasi Publik dan Tantangan Cakupan di Jawa Barat
Tantangan cakupan perlindungan masih terasa di Jawa Barat. Dari potensi 22,5 juta tenaga kerja, baru sekitar 7,9 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2026. Secara nasional, peserta aktif baru mencapai sekitar 50,91 juta orang dari potensi 129,9 juta tenaga kerja.
Kondisi itu mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperkuat edukasi publik dengan menggandeng insan media dan influencer melalui Media Gathering di Bandung yang diikuti 30 wartawan dan 10 influencer. Saiful mencontohkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program Asuransi Aing yang disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada 5,4 juta pekerja informal.
“Perluasan perlindungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, stakeholder, media, dan influencer untuk meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Saiful. Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan 3C, yakni Coverage, Care, dan Credibility.
Kesimpulan
Rangkaian langkah BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari penagihan tunggakan iuran senilai Rp3,25 miliar di Kotabaru, penguatan sinergi dengan Kawasan Industri Jababeka, hingga edukasi publik di Jawa Barat, menegaskan komitmen lembaga ini dalam melindungi hak pekerja. Penegakan kepatuhan perusahaan, pendekatan layanan proaktif, dan kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau lebih banyak pekerja, baik penerima upah maupun pekerja informal, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terwujud secara berkelanjutan.
