Subuh di Tanjung Selor Kacau: Pasar Subuh Molor hingga 09.30, Pedagang Resah
Inforiau – 02 November 2026 | Waktu subuh yang seharusnya menjadi penanda berakhirnya aktivitas Pasar Subuh di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kini justru menjadi awal dari persoalan baru. Pasalnya, aktivitas jual beli di pasar yang identik dengan waktu subuh itu masih berlangsung hingga pukul 09.30 Wita, jauh melampaui batas yang seharusnya. Keluhan pun muncul dari sesama pedagang yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, persoalan ini diduga terjadi karena semakin banyaknya pedagang yang ikut berjualan di kawasan pasar subuh. Tidak hanya pedagang bongkaran atau penjual hasil kebun yang menjadi penghuni tetap, tetapi juga pedagang lain yang bukan berasal dari kelompok tersebut turut memanfaatkan lokasi untuk berdagang. Akibatnya, pasar yang seharusnya sudah sepi setelah matahari terbit malah tetap ramai hingga tengah pagi.
Kepala UPTD Pasar Induk Tanjung Selor, melalui pernyataan resminya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penataan ulang jam operasional pasar subuh. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan para pedagang. Penataan akan mencakup penegasan batas waktu berjualan, penertiban pedagang yang tidak berhak menempati area, serta sosialisasi kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan atur ulang jam operasional agar pasar subuh kembali pada waktu yang semestinya. Pedagang yang bukan bagian dari kelompok bongkaran atau penjual hasil kebun tidak diperkenankan berjualan di area tersebut,” ujar sumber di lingkungan UPTD Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (2/11/2026).
Persoalan pasar subuh ini bukan satu-satunya hal yang menyita perhatian publik terkait waktu subuh. Di sisi lain, umat Islam juga diingatkan tentang pentingnya menunaikan shalat subuh tepat waktu. Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menegaskan bahwa orang yang tertidur tanpa sengaja hingga melewatkan waktu subuh tetap wajib mengerjakan shalat ketika terbangun. “Tetap malah harus dikerjakan. Ini kan termasuk uzur karena ketiduran, tetap dikerjakan jam berapa pun Anda bangun,” kata Ustaz Khalid Basalamah.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa ketiduran bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban shalat subuh. Selama bukan disengaja, seseorang yang bangun kesiangan harus segera menunaikan shalat setelah sadar. Hal ini menjadi pengingat bagi umat Islam agar tidak menyepelekan ibadah subuh, meskipun aktivitas pagi sering kali menyita perhatian.
Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengkaji penggunaan tatswib atau seruan “ash-shalatu khairum minan-naum” dalam adzan subuh pada Musyawarah Nasional ke-33 Tarjih Muhammadiyah di Surabaya, 25-27 November 2026. Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menyebut bahwa pembahasan mengenai tatswib telah berulang kali dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan yang mengerucut. Perbedaan pendapat di kalangan ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Abu Hanifah yang tidak menggunakan tatswib, serta Imam Malik dan Imam Ahmad yang meriwayatkannya, menjadi dasar perlunya kajian mendalam.
Di tengah dinamika tersebut, waktu subuh juga memiliki makna tersendiri bagi sebagian orang. Menulis jurnal syukur di dini hari, misalnya, menjadi rutinitas tenang sebelum subuh yang membantu memulai hari dengan pikiran lebih jernih. Begitu pula dengan merapikan rumah sebentar setelah subuh, yang disebut dapat membuat pagi terasa lebih lapang. Kebiasaan-kebiasaan kecil ini menunjukkan bahwa waktu subuh bukan sekadar penanda waktu, tetapi juga momentum untuk menata diri dan lingkungan.
Kembali ke Tanjung Selor, penataan ulang jam operasional Pasar Subuh diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan pedagang. Dengan aturan yang jelas, aktivitas jual beli di pasar subuh dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pedagang lain. UPTD Pasar Induk Tanjung Selor berkomitmen untuk segera menerapkan kebijakan baru tersebut agar pasar subuh kembali pada fungsi dan waktunya.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang menjadi kunci keberhasilan penataan ini. Tanpa dukungan semua pihak, aturan jam operasional hanya akan menjadi formalitas belaka. Masyarakat pun berharap agar pasar subuh di Tanjung Selor dapat menjadi contoh pengelolaan pasar tradisional yang tertib dan nyaman.
Dengan demikian, persoalan molornya jam operasional Pasar Subuh di Tanjung Selor menjadi cermin bahwa pengelolaan waktu, termasuk dalam konteks ibadah dan aktivitas ekonomi, memerlukan kesadaran bersama. Subuh bukan hanya tentang waktu, tetapi juga tentang disiplin dan komitmen untuk menjalankan aturan yang telah disepakati.
