Anggaran Karhutla Sedot Puluhan Miliar, FITRA Riau Desak Korporasi Ganti Rugi Kerugian Negara
Inforiau – 05 November 2026 | Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus menelan dana publik yang sangat besar, sementara pertanggungjawaban perusahaan penyebab bencana masih jauh dari tuntas. Anggaran karhutla sedot puluhan miliar rupiah dari kas negara, mulai dari operasi pemadaman, modifikasi cuaca, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.
Dalam Media Briefing Karhutla 2026 yang digelar oleh Jikalahari pada Rabu lalu, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmidzi, mengungkapkan ketimpangan signifikan dalam distribusi beban finansial penanggulangan bencana ekologis ini. Selama ini, penanganan karhutla sangat bergantung pada dukungan program dan alokasi anggaran pemerintah dari berbagai lini kementerian dan lembaga negara.
Dukungan finansial tersebut mengalir dari beragam sumber. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turun langsung mengendalikan operasi pemadaman api, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan sarana serta melakukan patroli pencegahan, sementara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengoordinasikan kegiatan modifikasi cuaca. Selain itu, TNI dan Polri mengerahkan armada pesawat dan helikopter dengan personel dalam jumlah besar, sedangkan Kementerian Kesehatan fokus pada penanganan dan pemulihan kesehatan warga yang menderita dampak paparan asap.
Tarmidzi menekankan bahwa ketika seluruh program dan anggaran dari berbagai institusi tersebut diakumulasikan, nilainya mencapai angka yang sangat signifikan. Namun, persoalan krusial yang perlu dikaji adalah seberapa efektif program-program pusat tersebut benar-benar sampai dan berdampak untuk penanganan kebakaran di tingkat lapangan Riau.
Situasi fiskal di tingkat daerah semakin tertekan akibat ancaman perubahan iklim dan tingginya risiko terulangnya karhutla, yang berbenturan dengan kebijakan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi Riau untuk merombak ulang prioritas belanja publik, termasuk mengurangi alokasi dana penanggulangan bencana, yang pada akhirnya berisiko melemahkan kemampuan pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca-kebakaran.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Riau 2026 yang baru dirilis, FITRA mencatat adanya sejumlah pos anggaran untuk penanganan karhutla tersebar di program organisasi perangkat daerah terkait. Alokasi dana cadangan atau belanja darurat untuk karhutla mencapai sekitar Rp31,6 miliar, ditambah dengan suntikan dana dari pemerintah pusat melalui skema bantuan presiden senilai Rp30 miliar khusus untuk Riau.
Tarmidzi merinci bahwa alokasi darurat pada APBD murni awal 2026 sebenarnya dipatok sekitar Rp50 miliar. Namun dalam perjalanannya, pagu untuk penanganan kebakaran pada dokumen perubahan mengalami penyusutan menjadi hanya sekitar Rp31 miliar. Yang lebih mengkhawatirkan, evaluasi lapangan menunjukkan realisasi belanja hanya mencapai angka sekitar Rp11 miliar, jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
“Pemprov menetapkan alokasi penanganan darurat yang lumayan besar, tetapi dalam pelaksanaannya belum dimaksimalkan. Ini butuh evaluasi untuk memastikan sejauh mana belanja tersebut benar-benar menyentuh aspek penanganan dan pemulihan dampak karhutla,” tegasnya.
Selain pos darurat, sejumlah dinas seperti lingkungan hidup, penanggulangan bencana, sosial, dan kesehatan juga memiliki program langsung dengan pagu anggaran sekitar Rp4,9 miliar. Secara keseluruhan, FITRA mengestimasi Pemerintah Provinsi Riau merogoh kocek sekitar Rp38,6 miliar untuk karhutla, belum termasuk dana segar Rp30 miliar dari pemerintah pusat.
Dampak finansial dari anggaran karhutla sedot puluhan miliar ini baru menggambarkan kerugian dari satu sisi fiskal semata. Jika ditelisik dari aspek sosial-ekonomi dan ekologi, dampaknya jauh lebih merusak dan meluas. Kebakaran melumpuhkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat, menggerus pendapatan warga, mengganggu perputaran dagang lokal, hingga melambungkan beban layanan kesehatan publik.
Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat 35.910 warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kepungan asap selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Angka ini menunjukkan beban kesehatan yang sangat besar ditanggung oleh masyarakat dan sistem kesehatan publik.
Dari analisis sebaran titik panas menggunakan satelit Suomi NPP-VIIRS sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Jikalahari mendeteksi 6.483 titik panas di wilayah Riau. Angka yang mengkhawatirkan adalah 4.417 titik atau sekitar 68 persen bersarang di atas hamparan lahan gambut, yang merupakan ekosistem sangat sensitif.
Dari jumlah titik panas tersebut, 1.205 titik terpantau menyala di dalam area konsesi perusahaan, yang meliputi 231 titik di areal hutan tanaman industri dan 974 titik di perkebunan sawit. Temuan ini menunjukkan keterlibatan korporasi dalam terjadinya bencana kebakaran yang meluas.
FITRA saat ini tengah merampungkan kajian penghitungan kerugian karhutla secara multidimensional yang komprehensif. Kalkulasi tersebut merangkum aspek kerusakan hutan dan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, lonjakan emisi karbon, hingga lumpuhnya fungsi ekosistem secara keseluruhan. Hasil riset ini diharapkan mampu mengungkap nilai kerugian nyata yang selama ini luput dari laporan belanja negara resmi.
Tarmidzi menilai sangat timpang jika negara terus-terusan menguras kas publik untuk memadamkan api, sementara korporasi yang diduga menjadi pemicu karhutla belum sepenuhnya menanggung kerugian yang mereka sebabkan. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla pada 29 Oktober 2026. Namun dari puluhan tersangka itu, hanya satu perusahaan yang teridentifikasi beroperasi di Riau, padahal Jikalahari sempat melaporkan temuan api di lima areal konsesi berbeda.
Mengapresiasi langkah tegas Bareskrim dalam menetapkan tersangka, Tarmidzi mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar jalan di tempat setelah status tersangka ditetapkan. Proses hukum ini harus dikawal hingga ke tahap tuntutan kewajiban ganti rugi yang konkret dan nyata.
“Pembayaran ganti rugi dari para pelaku harus dikawal secara ketat. Dana itu idealnya dikembalikan untuk menutupi biaya publik yang sudah dikuras pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani kebakaran. Jangan sampai negara terus-terusan menanggung beban, sementara pelakunya bisa lepas tanggung jawab,” pungkas Tarmidzi.
Desakan FITRA Riau terhadap korporasi untuk menanggung ganti rugi mencerminkan upaya menegakkan prinsip keadilan lingkungan dan akuntabilitas korporat. Anggaran karhutla sedot puluhan miliar dari kas negara seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pertanggungjawaban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis di masa depan.
