BPJS Ketenagakerjaan Kian Menjangkau: Dari Tapin hingga Jepang, Ribuan Pekerja Informal Kini Terlindungi
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terus bergulir di berbagai daerah di Indonesia, menyasar kelompok pekerja rentan hingga pekerja migran. Dalam sepekan terakhir, sejumlah pemerintah daerah menggelar langkah strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh jaminan sosial yang layak.
Salah satu sorotan datang dari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Bupati Tapin, H Yamani, mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah setelah menerima informasi dari Gubernur Kalsel bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu masih terendah di tingkat provinsi.
H Yamani meminta dinas terkait mendata kelompok masyarakat yang rentan, seperti guru mengaji, marbot dan kaum masjid, petani miskin, relawan pemadam kebakaran, serta kader posyandu dan anggota PKK yang bukan ASN. Menurutnya, kelompok tersebut turut berkontribusi dalam pelayanan sosial sehingga perlu mendapat perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Mereka perlu mendapat perhatian agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dijamin program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Tenaga Ahli Bupati Tapin, Hamdi, menambahkan Pemkab Tapin telah mengalokasikan anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir, masing-masing untuk 1.000 orang pada 2025 dan 2026 melalui APBD.
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten. Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten di Pendopo Bupati Lebak. Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, menyebut ada 3.450 pekerja rentan di Lebak. Audiensi membahas empat poin krusial, yakni perluasan kepesertaan bagi pelaku UMKM, dorongan Instruksi Bupati tentang perlindungan jasa konstruksi, pendataan pekerja rentan baru seperti pemulung dan petani gula aren, serta optimalisasi agen Perisai hingga tingkat desa.
Sementara itu, Pemkab Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama untuk melindungi 5.000 pekerja informal. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan namun belum memiliki akses perlindungan sosial memadai.
“Target perlindungan sebanyak 5.000 peserta merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dr Femmy E O Montang, turut menandatangani kerja sama tersebut.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga menyentuh pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang. Melalui sosialisasi bersama KBRI Tokyo, PMI kini dapat mengakses 22 manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT), mengacu pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko menjelaskan perlindungan itu mencakup penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga Rp 60 juta, santunan kematian Rp 120 juta, beasiswa anak, hingga perlindungan dari risiko gagal ditempatkan dan PHK sepihak. Dengan iuran Rp 189 ribu per tahun, PMI memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Di Buleleng, Bali, BPJS Ketenagakerjaan gencar memperkenalkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui Pekan MLT 2026 untuk mendorong pekerja memiliki hunian layak. Kepala Cabang Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, menyebut fasilitas KPR berplafon hingga Rp 500 juta, PUMP maksimal Rp 150 juta, dan PRP maksimal Rp 200 juta.
Deretan langkah tersebut menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen nyata perlindungan sosial. Kolaborasi pemerintah daerah, lembaga negara, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci agar manfaat jaminan sosial dirasakan merata, dari desa hingga pekerja di luar negeri, sehingga pekerja dapat bekerja lebih tenang dan keluarga lebih terlindungi.
