Inforiau – 01 November 2026 | Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900 ribu akan cair pada November hingga Desember 2026. Informasi resmi terkait program ini dapat diakses melalui portal kemnaker go id yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, dan dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp 900 ribu.
Kabar baik ini disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom) melalui akun Instagram resminya, Minggu (1/11). “BSU 2026 tengah dipersiapkan dengan bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan (Oktober-Desember). Penyaluran direncanakan berlangsung sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” demikian pernyataan Bakom.
Rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026 sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September lalu. Sebagai tindak lanjut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober itu menjadi dasar hukum ketentuan BSU 2026, termasuk persyaratan penerima dan besaran bantuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dipublikasikan melalui kemnaker go id agar tidak terjebak hoaks atau informasi menyesatkan terkait penyaluran BSU. Melalui portal tersebut, pekerja dapat memantau perkembangan terbaru mengenai jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, hingga daftar penerima yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut kriteria penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/buruh aktif yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga Juni 2026.
- Memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama.
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pejabat negara.
Ketentuan mengenai batas upah memperhitungkan kondisi wilayah tempat pekerja bekerja. Bagi pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan sesuai ketentuan dalam peraturan.
Pemerintah menargetkan BSU 2026 menjangkau pekerja formal bergaji rendah di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan diumumkan melalui kanal resmi, termasuk kemnaker go id.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, disarankan untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan buku rekening bank. Selain itu, pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui portal kemnaker go id atau menghubungi dinas tenaga kerja setempat. Pemerintah juga mengingatkan agar penerima tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya BSU 2026, diharapkan daya beli pekerja dapat terjaga di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Untuk informasi lebih lanjut dan terpercaya, masyarakat dapat mengakses kemnaker go id secara berkala.
Sebagai penutup, penyaluran BSU Rp 900 ribu yang direncanakan cair pada November-Desember 2026 menjadi angin segar bagi pekerja. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan dan selalu mengikuti perkembangan informasi resmi melalui kemnaker go id agar tidak melewatkan kesempatan ini.
