CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI, Valuasi Saham Jadi Alasan Utama
Inforiau – 22 Oktober 2026 | CIMB Group Holdings Bhd tengah menjajaki opsi strategis untuk melepaskan status perusahaan terbuka PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menjadi sorotan pasar karena keputusan CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI berpotensi mengubah lanskap perbankan nasional. Menurut laporan sejumlah media pada Rabu (21/10/2026), aksi korporasi ini dipertimbangkan lantaran valuasi saham dinilai belum mencerminkan potensi bisnis perusahaan, sementara kondisi pasar modal Indonesia dianggap kurang mendukung pemenuhan ketentuan saham publik.
Dalam laporan riset CIMB Investment Bank Bhd yang dikutip berbagai media, setidaknya ada tiga alternatif yang sedang dikaji. Pertama, penempatan saham kepada investor strategis. Kedua, penawaran umum perdana saham kembali atau re-IPO. Ketiga, privatisasi atau penarikan saham dari bursa. Dari ketiga opsi tersebut, privatisasi dinilai lebih strategis dibandingkan alternatif lainnya dalam kondisi pasar saat ini. Opsi ini juga sejalan dengan upaya grup untuk lebih leluasa mengelola bisnis tanpa tekanan pasar modal.
Persoalan free float atau porsi saham publik menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan laporan investor.id, kepemilikan CIMB Group di CIMB Niaga perlu disesuaikan menjadi maksimal 87,5% pada Maret 2027 dan maksimal 85% pada Maret 2028 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mengharuskan perusahaan terbuka memiliki saham publik minimal tertentu. Jika tidak terpenuhi, delisting bisa menjadi jalan keluar. Wacana CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI pun semakin menguat di kalangan pelaku pasar.
Pengamat pasar modal menilai langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika kepemilikan saham dan kondisi likuiditas saham BNGA. “Jika free float tidak memenuhi syarat, ada beberapa opsi yang bisa diambil, termasuk privatisasi. Namun tentu saja ini perlu persetujuan pemegang saham dan regulator,” ujar seorang analis yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa keputusan CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI akan sangat bergantung pada hasil kajian matang dan restu otoritas.
Dari sisi kinerja, CIMB Niaga sendiri masih mencatatkan laba positif. Namun, harga saham BNGA dianggap belum mencerminkan nilai intrinsik perusahaan. Rasio harga terhadap nilai buku (PBV) yang relatif rendah menjadi salah satu alasan mengapa CIMB Group mempertimbangkan opsi privatisasi. Dengan delisting, grup asal Malaysia ini dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus memikirkan ekspektasi pasar jangka pendek.
Meski demikian, rencana CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI menuai pro dan kontra. Sejumlah investor ritel khawatir kehilangan akses untuk berinvestasi di saham bank yang selama ini menjadi salah satu emiten perbankan terbesar di Indonesia. Di sisi lain, delisting bisa mengurangi jumlah emiten di BEI dan memengaruhi kedalaman pasar. Regulator diharapkan dapat memastikan proses ini berjalan transparan dan melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
Berikut tiga opsi yang tengah dikaji CIMB Group:
- Penempatan saham kepada investor strategis: Menjual sebagian saham kepada pihak ketiga untuk memenuhi syarat free float.
- Re-IPO: Menerbitkan saham baru atau menawarkan kembali saham kepada publik.
- Privatisasi: Menarik seluruh saham dari bursa dan mengubah status menjadi perusahaan tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen CIMB Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tersebut. Namun, sinyal dari laporan riset CIMB Investment Bank menunjukkan bahwa privatisasi menjadi opsi yang paling dipertimbangkan. Pasar akan menantikan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengumuman resmi dalam waktu dekat.
Jika opsi CIMB Group Kaji Delisting CIMB Niaga dari BEI benar-benar direalisasikan, maka BNGA akan menjadi salah satu bank besar yang hengkang dari bursa. Proses ini memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik berharap agar setiap keputusan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Secara keseluruhan, wacana delisting ini mencerminkan tantangan yang dihadapi emiten perbankan di tengah kondisi pasar yang kurang kondusif. CIMB Group sebagai pemegang saham pengendali perlu menimbang secara cermat antara mempertahankan status terbuka atau memilih jalur privatisasi. Apapun keputusannya, yang terpenting adalah memastikan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
