Dandhy Laksono Dipanggil Polisi soal Film Pesta Babi, Amnesty Ingatkan Kebebasan Berekspresi
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Nama sutradara Dandhy Laksono kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya melayangkan undangan klarifikasi kepadanya terkait laporan yang diajukan tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, atas film dokumenter berjudul Pesta Babi. Pemanggilan terhadap Dandhy Laksono dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026, sementara satu rekannya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, Johnny Teddy Wakum, dijadwalkan diperiksa sehari setelahnya.
Kabar pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Menurutnya, undangan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan warga yang masuk ke kepolisian. “Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Ia menjelaskan, undangan klarifikasi dikirimkan kepada pihak yang dilaporkan karena adanya laporan dari masyarakat. Apabila proses penyelidikan dapat terpenuhi, maka perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika proses penyelidikan dinilai tidak menemukan cukup bukti atau alat bukti lainnya, maka perkara dapat dihentikan.
Laporan Mama Sinta dan Latar Belakang Film
Laporan terhadap Dandhy Laksono dan film Pesta Babi teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Laporan tersebut disangkakan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mama Sinta mengaku keberatan karena film tersebut diputar di sejumlah tempat, termasuk di Jayapura dan Maranatha, tanpa izin darinya.
Dalam keterangannya, Mama Sinta menyampaikan kekecewaan mendalam karena wajahnya ditampilkan dalam film dokumenter itu tanpa persetujuan. Ia mengaku tidak pernah diajak berbicara terlebih dahulu sebelum pemutaran film tersebut dilakukan di berbagai lokasi. “Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” kata Mama Sinta saat berada di Jakarta.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah pihak, terutama kalangan pegiat hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meyakini bahwa pemanggilan terhadap aktivis Dandhy Laksono berkaitan erat dengan film Pesta Babi. Ia pun mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak melanggar kebebasan berekspresi dalam menangani perkara tersebut.
Usman menjelaskan bahwa terdapat tiga dimensi kewajiban hak asasi manusia yang melekat pada tugas Polri. Pertama, kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti penangkapan sewenang-wenang atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Menurutnya, film Pesta Babi berada di dalam batas kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.
Kedua, kewajiban untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga. Usman menilai polisi seharusnya melindungi warga negara yang sedang menjalankan kegiatan sah, bukan memandangnya sebagai ancaman. Jika ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film tersebut, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy Laksono dari kemungkinan pembalasan pasca pemutaran film. Ketiga, polisi wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan penikmatan hak berkumpul secara damai dan berekspresi, termasuk saat warga menggelar nonton bareng film.
Usman juga menyoroti surat undangan klarifikasi yang dikirim polisi. Menurutnya, undangan tersebut tidak wajib dipenuhi oleh Dandhy Laksono, sebab dalam hukum acara pidana istilah panggilan tidak dikenal secara khusus untuk konteks klarifikasi semacam itu.
Proses Hukum dan Sorotan Publik
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diajukan Mama Sinta. Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakum akan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, publik menantikan bagaimana kasus ini berkembang, mengingat perdebatan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi menjadi isu yang sensitif.
Kasus yang menyeret nama Dandhy Laksono ini menjadi pengingat bahwa setiap karya dokumenter yang melibatkan narasumber perlu memperhatikan aspek persetujuan dan perlindungan data pribadi. Di saat yang sama, aparat penegak hukum dituntut untuk menyeimbangkan upaya penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Bagaimana proses klarifikasi terhadap Dandhy Laksono berjalan pada 27 Oktober mendatang akan menjadi penentu arah perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan karena kurangnya bukti.
Editor: Sukri Mustakim
