Delpedro Marhaen Cs Menang Besar! Kasasi Jaksa Ditolak, Bebas Murni Kini Inkrah
Inforiau – 31 Oktober 2026 | Jakarta — Kabar gembira datang bagi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga rekannya. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga status bebas mereka dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan bernomor 12126 K/Pid.Sus/2026 yang diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Jupriyadi, dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief, serta Panitera Pengganti Ayu Amelia. “Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum),” demikian bunyi amar putusan resmi yang tercatat pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya kasasi ini, upaya jaksa untuk membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi kandas. Status hukum Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya pun otomatis terkunci sebagai bebas murni.
Perjalanan Panjang Kasus Delpedro dkk
Perkara ini bermula dari demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut terseret adalah Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat; Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; serta Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Keempatnya didakwa dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya. Mereka juga dituduh menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 6 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya dari seluruh dakwaan. Majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana dalam konten yang diunggah para terdakwa.
Hakim juga menegaskan tidak terdapat saksi yang terhasut oleh unggahan tersebut, termasuk kelompok anak yang sebelumnya dituduhkan menjadi sasaran penghasutan. Atas dasar itu, majelis memerintahkan pembebasan keempat terdakwa dari tahanan secara seketika.
Jaksa Tetap Bersikeras Menempuh Kasasi
Merasa tidak sependapat dengan putusan tersebut, pihak jaksa lantas menempuh upaya hukum kasasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap mengajukan kasasi karena memiliki pandangan berbeda.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Dapot dalam keterangan tertulisnya.
Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh MA, langkah jaksa tersebut menemui jalan buntu. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi upaya jaksa membatalkan vonis bebas yang telah dijatuhkan. Bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, keputusan MA ini menegaskan bahwa dakwaan terhadap mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Nasib Khariq Anhar Masih Berlanjut
Meski bebas dalam perkara penghasutan, salah satu terdakwa, Khariq Anhar, masih harus menghadapi persoalan hukum lain. Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada pekan pertama Oktober 2026 menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepadanya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks, terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.
Namun, putusan tersebut belum inkrah karena Khariq mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, tiga rekannya, termasuk Delpedro Marhaen, kini benar-benar menghirup udara kebebasan tanpa beban perkara.
Kesimpulan
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi titik akhir dari perjalanan panjang perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar kini berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa unsur penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam perkara tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Bagi para aktivis dan pendukung kebebasan berekspresi, putusan ini menjadi angin segar sekaligus pengingat akan pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap dakwaan.
Editor: Sukri Mustakim
