Di Balik Layar TKA 2026: Peran Krusial Pengawas TKA Jaga Integritas Ujian di Tengah Gangguan Server
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat terus menjadi sorotan nasional. Di balik ketegangan para siswa menghadapi ujian pengganti Ujian Nasional ini, sosok pengawas TKA memegang peranan krusial dalam menjaga integritas, ketertiban, dan kerahasiaan soal. Mulai dari sekolah umum hingga madrasah, keberadaan pengawas TKA menjadi garda terdepan yang memastikan seluruh rangkaian asesmen berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan TKA yang berlangsung pada 26–27 Oktober 2026 diwarnai dinamika tersendiri. Hari pertama berjalan aman dan lancar, sementara hari kedua dihadapkan pada kendala jaringan pada sesi pertama yang berdampak pada sebagian murid. Meski demikian, sesi kedua dilaporkan berlangsung normal. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pemantauan dan koordinasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan TKA di seluruh wilayah.
Peran Strategis Pengawas TKA di Lapangan
Di SMAN 1 Waled, Kabupaten Cirebon, ratusan siswa kelas XII mengikuti TKA 2026 dengan penuh antusias. Kepala sekolah Didi Winardi memberikan motivasi kepada para peserta dengan pesan menyentuh: “Berjuanglah dengan ilmu, tenangkan hati dengan doa.” Meski tidak menentukan kelulusan, hasil TKA akan menjadi pemetaan mutu pendidikan sekaligus bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Dalam konteks inilah, pengawas TKA dituntut memastikan setiap peserta menaati tata tertib, mulai dari kehadiran minimal 30 menit sebelum sesi, penggunaan seragam lengkap, hingga larangan membawa handphone, smartwatch, kalkulator, dan catatan ke dalam ruang ujian.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Tata tertib tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga bagi petugas ujian, termasuk pengawas TKA, penyelia pengawas, proktor, hingga teknisi. Setiap petugas wajib menjalankan tugas sesuai perannya sampai seluruh sesi TKA selesai. Pelanggaran oleh petugas dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari tugas, sementara peserta yang melanggar berpotensi mengalami pembatalan ujian hingga pemberian nilai nol setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.
Monitoring di Madrasah dan Respons Cepat atas Kendala
Pengawasan tidak hanya berlangsung di sekolah umum. Di MAN Kota Sawahlunto, tim monitoring dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat menyambangi pelaksanaan TKA Utama. Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Syafruddin, didampingi Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Mhd. Yustar serta para pengawas madrasah, memastikan seluruh rangkaian asesmen berjalan tertib dan lancar. Kedatangan tim disambut Plh. Kepala MAN Kota Sawahlunto, Husein Al Hafezz, bersama Ketua Panitia TKA Oky Loly Weny dan Kaur TU Yurmaini.
“Kehadiran tim monitoring merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi madrasah, khususnya dalam menjaga kualitas dan kelancaran pelaksanaan TKA Utama,” ujar Husein. Ia berharap hasil asesmen mampu mencerminkan kemampuan akademik murid secara objektif. Sinergi antara pimpinan, panitia, tenaga kependidikan, dan tim monitoring menjadi fondasi penting dalam mewujudkan asesmen yang kredibel.
Di sisi lain, kendala teknis sempat terjadi di SMKN 7 Solo. Gangguan server nasional membuat sejumlah siswa gagal login dan tidak bisa mengikuti ujian sesuai jadwal, sehingga harus mengikuti ujian susulan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Asri Pujihastuti, mengungkapkan bahwa kendala berasal dari pusat dan di luar prediksi. Sesi kedua yang seharusnya dimulai pukul 09.30 terpaksa mundur hingga pukul 10.20 dan berakhir pukul 12.30. Dalam situasi seperti ini, pengawas TKA berperan memastikan peserta tetap tenang, tertib, dan mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian susulan secara adil.
Jadwal dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Pelaksanaan TKA di berbagai daerah mengikuti kalender nasional yang telah ditetapkan. Berikut pembagian gelombang sebagaimana diterapkan di SMAN 1 Waled:
- Gelombang 1: 26–29 Oktober 2026
- Gelombang 2: 2–5 November 2026
Selain itu, peserta diwajibkan membawa kartu peserta TKA 2026, menjaga kejujuran dan ketertiban, serta mengawali ujian dengan doa. Bagi pengawas TKA, kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci utama dalam menjaga kerahasiaan soal dan kelancaran setiap sesi. Kemendikdasmen pun mengapresiasi kerja sama seluruh satuan pendidikan, proktor, pengawas, dan Dinas Pendidikan yang telah mendukung pelaksanaan TKA selama dua hari.
Secara keseluruhan, keberhasilan TKA 2026 tidak hanya bertumpu pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga ditentukan oleh koordinasi, kedisiplinan, serta komitmen seluruh unsur yang terlibat. Figur pengawas TKA menjadi penopang utama yang memastikan setiap proses berjalan jujur dan adil. Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi lintas lembaga, TKA diharapkan mampu memberikan gambaran mutu pendidikan yang objektif serta membuka jalan bagi para siswa menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ke depan, penguatan kapasitas pengawas TKA dan kesiapan infrastruktur teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama agar setiap kendala dapat direspons secara cepat dan tepat.
