DPRD Riau Geruduk Kantor Bea Cukai Usai Absen dari Undangan Komisi III
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Pekanbaru — Langkah Komisi III DPRD Provinsi Riau menunjukkan sinyal ketegasan terhadap mitra pengawasan mereka. Peristiwa Tak Hadiri Undangan DPRD Bea Cukai Riau Bakal Disambangi Komisi III menjadi sorotan publik Pekanbaru setelah pihak Bea Cukai dinilai tidak merespons panggilan legislatif secara memadai. Rencana kunjungan langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau itu diputuskan setelah undangan resmi yang dilayangkan sebelumnya tidak dipenuhi dengan alasan yang dianggap belum memuaskan.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, kehadiran Bea Cukai dalam rapat komisi sangat penting karena berkaitan langsung dengan data penerimaan negara dari sektor ekspor andalan daerah. “Kita sudah undang pihak Kanwil Bea Cukai Riau, tapi alasannya kurang bisa diterima. Karena tidak ada respons yang baik, kita datangi saja mereka ke kantornya,” tegas Edi kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Fokus Pengawasan pada Pajak Ekspor CPO
Persoalan utama yang mendorong sikap Komisi III adalah transparansi kontribusi pajak ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit asal Riau. Edi menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya membidangi perpajakan dan retribusi daerah, sehingga data dari Bea Cukai menjadi kunci dalam menghitung besaran dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit yang seharusnya diterima daerah.
“Kita ingin tahu berapa kontribusi pajak ekspor CPO sawit Riau. Itu sangat berpengaruh terhadap DBH sawit di Riau,” ujarnya. Bagi DPRD, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan dasar untuk memastikan hak fiskal daerah terpenuhi dan dialokasikan secara adil bagi masyarakat perkebunan.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa fungsi pengawasan legislatif membutuhkan informasi yang akurat dan mutakhir. Tanpa data yang terbuka, pengawasan terhadap penerimaan daerah akan berjalan timpang. Karena itu, keputusan untuk mendatangi kantor Bea Cukai secara langsung dinilai sebagai langkah yang wajar dan konstitusional.
Konsekuensi Hukum bagi yang Mengabaikan Panggilan
Edi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi lembaga pemerintah maupun swasta yang tidak memenuhi panggilan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan ini menjadi penegas bahwa undangan komisi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Isu Tak Hadiri Undangan DPRD Bea Cukai Riau Bakal Disambangi Komisi III pun kian menguat sebagai penanda bahwa DPRD Riau tidak ingin komitmen pengawasan berhenti di atas kertas. Sebelumnya, Komisi III telah memanggil sejumlah perusahaan kelapa sawit untuk meminta data serta laporan perkembangan usaha. Langkah itu dilakukan guna mendukung pengawasan penerimaan daerah dan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Riau hingga akhir 2026.
Dampak bagi Penerimaan Daerah
Riau merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi sawit terbesar di Indonesia. Namun, besarnya produksi CPO tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Di sinilah peran Bea Cukai sebagai institusi yang mengelola kepabeanan dan cukai menjadi sentral, terutama dalam hal pencatatan ekspor dan pemungutan pungutan terkait.
Jika data tidak terbuka, potensi kebocoran penerimaan maupun ketidaktepatan perhitungan DBH bisa terjadi. DPRD menilai keterbukaan informasi dari Bea Cukai akan membantu pemerintah daerah menyusun proyeksi anggaran yang lebih realistis, sekaligus memastikan program pembangunan di kawasan perkebunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengamat kebijakan fiskal daerah menilai langkah Komisi III mendatangi langsung kantor Bea Cukai merupakan sinyal positif bagi transparansi. Kunjungan itu diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme pelaporan data ekspor CPO secara berkala, sehingga pengawasan tidak lagi bergantung pada undangan rapat yang kerap terkendala jadwal.
Dengan dinamika ini, publik menanti respons resmi Kanwil Bea Cukai Riau. Apakah mereka akan membuka data secara transparan, atau tetap bersikukuh pada alasan administratif? Yang jelas, isu Tak Hadiri Undangan DPRD Bea Cukai Riau Bakal Disambangi Komisi III telah menjadi pemicu penting bagi perbaikan tata kelola penerimaan daerah di Riau.
Kesimpulan
Ketidakhadiran Bea Cukai Riau dalam undangan Komisi III DPRD Riau memicu langkah tegas legislatif untuk mendatangi kantor instansi tersebut. Persoalan intinya adalah transparansi kontribusi pajak ekspor CPO yang berdampak langsung pada dana bagi hasil sawit dan pendapatan asli daerah. Dengan peringatan konsekuensi hukum serta pemanggilan sejumlah perusahaan sawit sebelumnya, DPRD Riau menegaskan komitmennya mengawal penerimaan daerah hingga akhir 2026. Isu Tak Hadiri Undangan DPRD Bea Cukai Riau Bakal Disambangi Komisi III kini menjadi ujian bagi keterbukaan Bea Cukai dan kualitas pengawasan legislatif di Provinsi Riau.
