dr Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi: Saksi Sepupu hingga Nasib 'Termul' yang Tak Seberuntung Rekannya
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Persidangan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Kali ini, dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma yang duduk sebagai terdakwa menghadirkan sejumlah dinamika menarik, mulai dari kesaksian sepupu Jokowi hingga sindiran tajam terhadap Direktur Media Sosial PSI, Dian Sandi Utama. Dalam sidang yang telah memasuki pokok perkara keempat tersebut, dr Tifa tampak aktif menyoroti setiap keterangan yang disampaikan para saksi.
Sebelum sidang dimulai, dr Tifa melontarkan sindirannya melalui akun media sosial X pribadinya. Ia menyebut Dian Sandi Utama sebagai biang keladi kegaduhan karena dianggap sebagai orang pertama yang mengunggah foto ijazah Jokowi. Menurut dr Tifa, tim advokatnya telah memeriksa dan meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi berinisial DSU tersebut, dan hasilnya dinilainya ambyar.
Dalam unggahannya, dr Tifa menyebut Dian Sandi sebagai bagian dari kelompok yang kerap ia kategorikan sebagai Termul, sebutan untuk para pembela Jokowi. Ia menilai Dian Sandi justru menjadi sosok paling apes dibandingkan rekan-rekannya yang lain. Sindiran itu dilontarkan karena menurutnya, rekan-rekan Dian Sandi sudah menikmati fasilitas mewah seperti mobil Alphard hingga Mercedes-Benz, sementara Dian Sandi justru mengalami nasib yang ia sebut amsyong.
Kesaksian Dumatno dan Polemik SMA 6 Surakarta
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Dumatno Budi Utomo, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Jokowi. Dumatno mengakui bahwa kakek Jokowi dan neneknya merupakan kakak beradik, sehingga ia merupakan sepupu atau misan mantan presiden tersebut. Kehadirannya menjadi perhatian karena sebelumnya Roy Suryo, yang juga berstatus terdakwa, menyatakan bahwa foto pada ijazah yang dipersoalkan bukanlah wajah Jokowi, melainkan Dumatno, berdasarkan analisis kecerdasan buatan.
dr Tifa menyoroti keterangan Dumatno yang menyebut Jokowi pernah menempuh pendidikan di SMA 6 Surakarta. Menurut dr Tifa, keterangan itu tidak sesuai dengan bukti otentik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan bahwa SMA 6 Surakarta baru berdiri pada tahun 1985. Sementara itu, berdasarkan riwayat pendidikan yang disebutkan, Jokowi menempuh pendidikan SMA pada 1977 hingga 1980 di Solo.
“Artinya kalau ada seseorang yang mengaku sekolah lulus tahun 1980 berarti ijazahnya itu tidak mungkin, mustahil dari SMA 6 Surakarta berarti harus dari tempat lain atau sekolah lain,” tegas dr Tifa kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyinggung status pendidikan saksi di STIE Surakarta serta kepemilikan PT Toba yang bergerak di bidang tambang batubara. Menurut dr Tifa, jika ditemukan adanya kepentingan ekonomi dalam kesaksian tersebut, maka saksi Dumatno dinilai tidak eligible. Ia berencana menelusuri hal ini melalui sejumlah ahli untuk mendalami keterangan sepupu Jokowi tersebut.
Dian Sandi Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli
Dalam kesempatan yang sama, Dian Sandi Utama mengaku belum pernah melihat secara langsung ijazah asli Jokowi. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi. Ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah ia pernah melihat dokumen asli tersebut, Dian Sandi menjawab bahwa dirinya belum pernah melihatnya.
Pengakuan itu langsung menjadi sorotan dr Tifa, yang mempertanyakan asal-usul foto ijazah yang beredar di media sosial. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kejanggalan karena foto yang menjadi objek perkara justru tidak pernah diverifikasi langsung dari dokumen aslinya.
Sepuluh Kali Sidang, Ijazah Asli Tak Kunjung Muncul
Persidangan perkara ini telah berlangsung sejak Juli 2026 dan telah menjalani sepuluh kali sidang. Namun, dr Tifa mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pokok persoalan, yakni ijazah asli Jokowi yang tak kunjung dihadirkan di ruang sidang. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi sebagai pelapor pertama dalam perkara tersebut.
Menurut dr Tifa, para saksi terus dimintai keterangan mengenai ijazah oleh jaksa maupun pihak terdakwa, tetapi dokumen asli yang menjadi objek perdebatan belum pernah diperlihatkan. Kondisi itu dinilainya membuat proses persidangan seolah berputar-putar tanpa mencapai kejelasan.
Dalam pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026, JPU menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama. Jaksa juga mendakwa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Perkara ini bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad menemukan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Universitas Gadjah Mada sendiri telah menyatakan pada konferensi pers 15 April 2025 bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik menantikan apakah dokumen ijazah asli akan dihadirkan untuk menjawab seluruh kejanggalan yang diungkapkan dr Tifa di persidangan.
