Dua Perampok Sadis Toko Emas Jember Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Nyaris Kabur ke Bali gegara Utang Judi Online
Inforiau – 24 Oktober 2026 | JEMBER — Aksi perampok bersenjata tajam yang mengguncang kawasan pertokoan emas di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, berakhir tragis bagi para pelakunya. Dua terduga perampok yang menyasar Toko Emas Murni berhasil diringkus polisi di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepat ketika keduanya berusaha melarikan diri menuju Pulau Bali.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 hingga 08.30 WIB, saat toko baru mulai beroperasi. Dua pelaku yang mengenakan masker dan jaket bertudung langsung masuk dan menyerang pemilik toko dengan senjata tajam. Akibatnya, pemilik Toko Emas Murni, Tan Liok Tun atau Lily (72), mengalami luka bacok di bagian kepala, sementara anaknya, Adi Kusuma (50), menderita luka serius di tangan dan kaki hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Beraksi Cepat, Emas Gagal Digasak
Meski menyasar toko emas, kedua perampok disebut tidak sempat mengambil perhiasan yang berada di etalase. Pasalnya, saat kejadian, toko masih dalam tahap penataan emas sehingga perhiasan belum dipajang sepenuhnya. Para pelaku lantas menggasak tas korban yang berisi dokumen penting serta uang dolar Singapura pecahan 100 dolar.
“Belum sempat mengambil emas, waktu itu sempat dia ambil dolarnya saja. Karena pada saat itu toko masih tahap pengunduran atau pengaturan emas di etalase-etalase yang akan ditampilkan nantinya,” kata Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dengan estimasi awal antara Rp300 juta hingga Rp700 juta, bergantung pada rincian barang yang hilang yang masih didalami penyidik.
Nyaris Tabrak Rombongan Anak Sekolah
Dalam pelariannya ke arah timur, mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG yang dikendarai para pelaku melaju ugal-ugalan. Kendaraan itu bahkan nyaris menyapu rombongan anak sekolah yang tengah menyeberang di depan Masjid Jamik kawasan Alun-alun Jember. Insiden tersebut menambah kesan sadis dari aksi para perampok yang tak menggubris keselamatan orang lain.
Terlacak hingga Banyuwangi
Pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Tim Kalong Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta Tim Jatanras berhasil melacak jejak pelaku. Barang bukti sempat terlacak di Ambulu sebelum para pelaku berusaha kabur ke arah Bali menggunakan jasa travel.
“Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di dalam sebuah mobil travel yang hendak menuju ke Pulau Bali. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Sat Reskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” ujar Alaiddin. Keduanya ditangkap di sekitar Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, tanpa melakukan perlawanan berarti.
Motif Mengejutkan: Utang Judi Online Rp80 Juta
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi nekat tersebut. Salah satu pelaku diduga terjerat utang sekitar Rp80 juta akibat kecanduan judi online. Ketika tagihan datang dan uang tak kunjung tersedia, pelaku memilih jalan kriminal untuk melunasi utangnya.
“Motif perampokan sadis ini mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi nekat itu diduga dilatarbelakangi persoalan utang sebesar Rp80 juta. Karena kalah judi, uang tidak ada ditagih sehingga melakukan hal nekat,” jelas Alaiddin.
Polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan dengan matang. Para pelaku disebut memantau situasi toko sebelum beraksi dan memanfaatkan momen saat pemilik serta pegawai sibuk menata emas di etalase. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang membacok ibu dan anak pemilik toko.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Yaris putih tahun 2021
- Sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk membacok korban
- Jaket, celana pendek, dan topi yang diduga dipakai saat beraksi
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian
- Uang dolar Singapura pecahan 100 dolar yang dibawa dari toko
Sebagian barang bukti ditemukan di rumah para terduga pelaku di Kecamatan Ambulu. Keduanya diketahui sempat pulang ke rumah sebelum kabur ke Bali. Atas perbuatannya, kedua perampok dijerat Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi maupun pelarian kedua pelaku. Penyidik juga belum dapat meminta keterangan lengkap dari korban karena masih menunggu kondisi kesehatan keduanya memungkinkan untuk diperiksa.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak destruktif judi online yang kerap menjerumuskan pelakunya ke tindak kriminal. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.
