Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi Sita 18 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di Provinsi Riau. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan barang bukti puluhan kilogram ganja kering. Dalam operasi tersebut, Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi Sita 18 Kg Ganja yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Kedua tersangka berinisial M (39) dan FA (36) ditangkap saat tengah mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penangkapan berlangsung di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, pada Selasa sore, 20 Oktober 2026. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di Kecamatan Cerenti pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
Berawal dari laporan itu, petugas melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi kedua pria tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan. Enam paket besar yang diduga berisi ganja ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Rinciannya, empat paket ganja tersimpan di dalam kardus yang diletakkan di bagasi mobil, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel. “Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram,” kata Putu saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kuansing dan sekitarnya.
Barang Bukti Tambahan dan Hasil Tes Urine
Selain ganja seberat 18 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aksi peredaran narkotika tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Avanza, tas ransel, kardus berlakban, serta dua unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Yang mengejutkan, hasil tes urine terhadap M dan FA menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa selain berperan sebagai pengedar, kedua tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis tersebut. Kondisi ini menjadi atensi tersendiri bagi penyidik dalam memetakan peran masing-masing tersangka dalam jaringan.
Kasus Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi Sita 18 Kg Ganja ini pun membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri lebih dalam keterkaitan keduanya dengan sindikat yang lebih besar. Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kepada penyidik, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ancaman ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
Putu menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal-usul ganja serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Menurutnya, pengembangan penyidikan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menelusuri asal-usul barang ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya,” tegas Putu.
Pengungkapan kasus Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi Sita 18 Kg Ganja ini juga menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Cerenti terbukti membantu aparat dalam melakukan penindakan cepat dan tepat. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait potensi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Daftar Barang Bukti yang Disita
| No | Jenis Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Ganja kering | Sekitar 18 kilogram dalam enam paket |
| 2 | Mobil Toyota Avanza hitam | Kendaraan yang digunakan tersangka |
| 3 | Tas ransel | Tempat menyimpan dua paket ganja |
| 4 | Kardus berlakban | Tempat menyimpan empat paket ganja di bagasi |
| 5 | Dua telepon genggam | Alat komunikasi tersangka |
Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kuansing dan Riau secara umum. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di baliknya. Kasus Dua Pria di Kuansing Ditangkap Polisi Sita 18 Kg Ganja menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika masih panjang dan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat luas.
