Fadia Arafiq: Suami Mangkir, KPK Sita BMW Listrik dan Siap Panggil Ulang
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya paksa pun dilakukan, termasuk penggeledahan di kediaman suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil listrik mewah merek BMW berwarna hitam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Budi kepada wartawan. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” tambahnya.
Ashraff Abu sendiri sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (22/10/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus korupsi Fadia Arafiq. Menurut Budi, Ashraff telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal. “Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
KPK menegaskan akan segera memanggil ulang Ashraff. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami sejumlah temuan dari penggeledahan, termasuk asal-usul aset yang disita. “Ada kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Termasuk dalam rangka menjelaskan temuan dari giat penggeledahan ini,” tegas Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan.
Dalam dakwaan, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. Fadia Arafiq juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman penjara 5 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,69 miliar. Sementara itu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan TPPU pada Oktober 2026. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan mobil listrik BMW menjadi sinyal bahwa KPK serius menelusuri aliran dana dan aset yang diduga disamarkan. Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Publik pun menantikan kelanjutan kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini, terutama setelah suaminya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkungan Pemkab Pekalongan. Proses hukum terhadap Fadia Arafiq dan pihak-pihak terkait masih berjalan, dan pemanggilan ulang terhadap Ashraff Abu akan menjadi ujian bagi kooperatifnya dalam mendukung pemberantasan korupsi.
