Gaji ASN Tetap Masuk Rekening Pribadi, Menkeu Suahasil Tolak Wacana Lewat Kopdes Merah Putih
Inforiau – 24 Oktober 2026 | JAKARTA – Isu mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN kembali mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar gaji aparatur sipil negara disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Usulan tersebut langsung menuai polemik dan mendapat tanggapan tegas dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia memastikan bahwa gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, bukan melalui koperasi.
“Dalam praktik, kita melihat bahwa idealnya pembayaran gaji dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Mereka masing-masing memiliki rekening. Kita bahkan menginginkan bukan hanya PNS, TNI, dan Polri yang memiliki rekening, tetapi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Suahasil usai acara pelantikan pejabat eselon I di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah akan mengubah sistem payroll gaji ASN. Suahasil menegaskan bahwa mekanisme pembayaran saat ini sudah efisien dan mendukung inklusi keuangan. “Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memverifikasi data penerima, termasuk identitas pegawai dan nomor rekening, untuk memastikan penyaluran gaji ASN tepat sasaran. “Hal yang penting dalam sistem tersebut adalah pertama, kita memiliki daftar nama seluruh PNS, TNI, dan Polri yang valid. Identitas orangnya jelas dan nomor rekeningnya juga jelas, termasuk di bank mana rekening tersebut berada,” jelasnya.
Selain gaji pegawai, pemerintah juga menyalurkan tunjangan profesi guru dan bantuan sosial (bansos) langsung ke rekening penerima melalui skema government-to-person payment (G2P). Mekanisme ini sejalan dengan program Satu Orang Satu Rekening yang akan memberikan rekening dengan saldo awal Rp50.000 bagi warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1–4.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Ferry Juliantono. Menurutnya, skema tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan dan berpeluang direalisasikan dalam waktu dekat. “Mekanismenya mungkin sudah dianggarkan, nanti pembayarannya melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Namun, usulan itu mendapat kritik dari legislator. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai koperasi tidak seharusnya dipaksakan secara sistemik. “Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar perubahan sistem payroll tidak menimbulkan hambatan birokrasi baru dan tetap menjamin kelancaran penerimaan gaji ASN.
Selain itu, parlemen menyoroti potensi dampak finansial terhadap perbankan daerah. Selama ini, sebagian besar penyaluran gaji ASN dikelola oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang turut menopang likuiditas dan perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika gaji ASN dialihkan ke koperasi, dikhawatirkan terjadi gangguan pada likuiditas BPD.
Pemerintah pun diminta melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Kesiapan koperasi, aspek legalitas hukum, dan kepastian mekanisme pembayaran menjadi syarat utama. Hingga kini, Kementerian Keuangan tetap pada pendiriannya bahwa gaji ASN akan terus ditransfer langsung ke rekening pribadi demi efisiensi dan transparansi.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir terhadap isu perubahan sistem pembayaran gaji ASN. Pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran gaji ASN dan mendorong inklusi keuangan melalui program Satu Orang Satu Rekening. Wacana Kopdes Merah Putih pun tampaknya masih akan menjadi diskusi panjang, mengingat beragam kepentingan yang harus diakomodasi.
