Heboh Meta AI Sebut Komdigi Minta Blokir Konten Kritik, Kementerian Buka Suara
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh pernyataan terbuka fitur kecerdasan buatan Meta AI di platform Threads yang menyebutkan bahwa pembatasan sejumlah akun demonstrasi dan konten kritik di Instagram dilakukan atas permintaan hukum resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengakuan tersebut langsung memicu sorotan publik terkait transparansi dan kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia. Dalam unggahan percakapan yang beredar luas, Meta AI menjelaskan bahwa tindakan penurunan konten bukan merupakan inisiatif internal Meta untuk membungkam kritik, melainkan kewajiban mematuhi permintaan hukum resmi dari pemerintah setempat agar layanan tetap dapat beroperasi di Indonesia.
Menurut penjelasan Meta AI, ketika pembatasan terjadi akibat permintaan resmi Komdigi, akun atau unggahan terkait akan menampilkan keterangan khusus seperti “Account not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI”. Merujuk pada riset gabungan SAFENet dan Remotivi sepanjang periode April hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 73 tindakan penurunan konten di media sosial, di mana sekitar 90,4 persen di antaranya diklaim berasal dari permintaan Komdigi. Mayoritas konten yang diturunkan menyasar kritik terhadap kebijakan program pemerintah, kritik terhadap pejabat publik, hingga isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pihak Meta juga menambahkan bahwa apabila terjadi kesalahan moderasi atau pemblokiran berlebihan akibat auto-filter sistem, konten tersebut akan dipulihkan disertai permohonan maaf kepada pengguna. Namun, pernyataan Meta AI tersebut langsung menuai polemik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya pernah meminta pembatasan atau penghapusan konten terkait isu karhutla. Komdigi menegaskan tidak ada perintah penanganan khusus yang melanggar ketentuan hukum terkait isu tersebut. Perbedaan keterangan antara jawaban Meta AI dan respons resmi Komdigi ini lantas memicu perdebatan hangat netizen yang mempertanyakan kejelasan mekanisme kontrol narasi serta akuntabilitas moderasi konten publik di Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, Komdigi diketahui tengah mengkaji aturan pelabelan konten kecerdasan artifisial (AI) untuk membedakan antara konten asli dan deepfake. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kemampuan AI menghasilkan konten sintetis yang realistis membuat batas antara fakta dan rekayasa digital semakin tipis. Kondisi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi, termasuk untuk menipu korban melalui video maupun suara palsu. “Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujar Nezar dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10).
Nezar menjelaskan bahwa salah satu langkah yang tengah dikaji pemerintah adalah mewajibkan pengembang AI memberikan label pada konten digital yang dihasilkan teknologinya. “Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan pengembang AI bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” tegasnya. Risiko penyalahgunaan AI bukan sekadar persoalan video viral atau informasi palsu di media sosial, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menyamar sebagai orang lain dan mengelabui korban agar melakukan transaksi keuangan. Nezar mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu yang menyebabkan sebuah perusahaan merugi USD 25 juta.
Sementara itu, di ranah pendidikan, Universitas Brawijaya (UB) bersama Komdigi mengembangkan solusi berbasis AI untuk memitigasi potensi perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat. Inovasi ini menyasar siswa jenjang SD dan SMP melalui program Artificial Intelligence Talent Factory (AITF) Batch 2 Tahun 2026. Workshop yang digelar di Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB, Rabu (21/10/2026), menjadi ruang untuk menguji sekaligus mematangkan prototipe teknologi yang dirancang mendukung pencegahan dini terhadap potensi masalah sosial di lingkungan sekolah.
Wakil Rektor I Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, M.P., menjelaskan bahwa AITF merupakan wadah akselerasi talenta digital. Pada Batch 2, pengembangan telah memasuki tahap peninjauan capaian Fase 2, meliputi pengembangan model aset AI, finalisasi dataset, hingga integrasi aplikasi untuk mendukung pengawasan di lingkungan Sekolah Rakyat. “Kita ingin tentu memecahkan persoalan, melakukan akselerasi, termasuk memitigasi hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi seperti perundungan, kekerasan, atau hal negatif lainnya. Dengan data yang sangat lengkap, kita pelajari dan petakan untuk kemudian merumuskan langkah mitigasinya,” ujar Prof. Imam Santoso.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta Digital BPSDM Komdigi, Gunawan Hutagalung, ST., MM., menjelaskan bahwa pengembangan teknologi AITF Batch 2 melanjutkan capaian program sebelumnya. Jika Batch 1 berfokus pada pembangunan Learning Management System (LMS), Batch 2 diarahkan pada pengembangan Boarding Management System yang dilengkapi fitur early detection atau deteksi dini. Sistem tersebut dirancang menggunakan teknologi Smart CCTV berbasis AI yang mampu membaca gestur serta mendeteksi potensi perilaku menyimpang sebelum insiden terjadi. Teknologi ini dikembangkan untuk mendukung pemantauan di lingkungan Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Gunawan menjelaskan, luas area Sekolah Rakyat yang mencapai sekitar 7 hingga 8 hektare menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Dengan cakupan area yang besar, pemantauan secara konvensional dinilai belum tentu dapat menjangkau seluruh lokasi secara optimal. “CCTV ini sudah pintar, sudah AI. Dia bisa langsung mendeteksi pergerakan orang ke arah mana. Ini adalah mitigasi dan deteksi dini, bukan berarti sudah ada kasus perundungan, tetapi potensi itu selalu ada bahkan di sekolah biasa. Kita membangun prototipenya dan menyiapkan talenta dari mahasiswa terbaik UB untuk nantinya diimplementasikan oleh Kemensos,” urai Gunawan. Ia menegaskan, pengembangan teknologi tersebut merupakan upaya antisipasi, bukan respons terhadap kasus perundungan yang telah terjadi di Sekolah Rakyat.
Dengan demikian, polemik antara pernyataan Meta AI dan bantahan Komdigi menjadi cermin tantangan tata kelola konten digital di Indonesia. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap permintaan pemblokiran konten. Di sisi lain, pemerintah melalui Komdigi berupaya menjaga ruang digital tetap aman, termasuk dari ancaman deepfake dan konten berbahaya, melalui pengkajian aturan pelabelan AI serta pengembangan teknologi deteksi dini di sekolah. Ke depan, sinergi antara platform digital, pemerintah, dan masyarakat sipil akan sangat menentukan terwujudnya ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati kebebasan berekspresi.
