Inforiau – 31 Oktober 2026 | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka menjadi pukulan telak bagi legitimasi Wakil Presiden RI. Polemik ijazah Gibran Mahkamah Agung ini mencuat setelah majelis hakim kasasi menyatakan dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah secara hukum. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan langsung memantik gelombang reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum tata negara hingga advokat senior.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi. Amar putusan berbunyi tegas: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugat penggugat seluruhnya.” Permohonan kasasi sendiri didaftarkan pada 8 Oktober 2026 oleh Subhan Palal, seorang advokat pendiri kantor hukum Subhan Palal & Rekan, dengan pihak tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perjalanan Panjang Gugatan Subhan Palal
Nama H. Muhammad Subhan Palal, S.H., M.H., mencuat setelah MA mengabulkan kasasinya. Alumnus Sarjana Hukum dan Magister Hukum Universitas Indonesia ini sebelumnya sempat bergabung di kantor hukum Pan Putra & Rekan pada 2008–2018 sebelum mendirikan firma hukumnya sendiri. Bidang keahliannya meliputi hukum perdata, pidana, sengketa Tata Usaha Negara, hingga kebijakan publik.
Rekam jejak gugatannya cukup panjang. Ia menggugat tiga pihak sekaligus: Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan suket penyetaraan ijazah luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena meloloskan pendaftaran yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi pendidikan, serta Kemendikbudristek dalam sengketa administrasi TUN terkait penerbitan suket tersebut.
Di PTUN Jakarta, gugatannya sempat diputus dismissal karena dinilai melewati batas waktu tenggat sengketa proses Pemilu. Subhan kemudian mengajukan gugatan perdata PMH bernomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gibran dan KPU RI, dengan tuntutan ganti rugi imateril hingga Rp125 triliun. Pada Agustus 2026, ia mengajukan banding ke PTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026, sebelum akhirnya kasasi dikabulkan MA.
Pakar Hukum Soroti Nasib Wapres
Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai putusan MA selaras dan tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang sama-sama mengonfirmasi ketidakcukupan syarat administratif pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Tiga pekan sebelum putusan MA, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, Herdiansyah menegaskan penyelesaian nasib sang Wakil Presiden kini tidak lagi berada di ruang sidang pengadilan tata usaha negara. Karena tahapan pemilu telah usai dan Gibran telah resmi dilantik, sengketa ini berpindah ke rezim pasca-pelantikan yang menuntut penyelesaian secara politik. “Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.
Herdiansyah juga mengkritik sikap pasif fraksi-fraksi di Senayan yang terkesan mendiamkan polemik ijazah Gibran Mahkamah Agung ini. Ia memperingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut berpotensi mendelegitimasi putusan konstitusi. “Semakin lama perkara ini berlarut-larut, semakin ada upaya delegitimasi dari pihak mana pun. Artinya, jalan keluar atau tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi semakin tidak menemukan titik terang,” ucapnya.
Ia pun membantah pendapat kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menyebut putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Merujuk Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Herdiansyah menilai ketentuan non-executable tidak berlaku otomatis jika keputusan dilatarbelakangi kepentingan administratif yang cacat secara prosedural atau ada perbuatan melawan hukum di baliknya.
Denny Indrayana: Gibran Harus Mundur
Advokat senior Denny Indrayana menyambut baik putusan kasasi tersebut. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai dengan dibatalkannya suket, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulus SMA untuk menjadi presiden atau wakil presiden. “Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden,” ujar Denny di kantornya di Jakarta Selatan.
Denny menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mundur dari posisinya. “Mas Gibran sebaiknya mundur deh,” imbuhnya. Ia juga memprediksi putusan MA akan memperkuat gugatan serupa yang diajukan Mercy Toga Kirana di PTUN, yang kuasa hukumnya adalah Denny sendiri. Menurutnya, putusan di tingkat PTUN tidak boleh berbeda dari yang telah diputuskan MA, terlebih karena MK dan MA dinilai sejalan dalam perkara ijazah Gibran Mahkamah Agung ini.
Implikasi Hukum dan Politik
Putusan MA ini menempatkan publik pada persimpangan antara kepastian hukum dan realitas politik. Di satu sisi, lembaga peradilan telah menyatakan dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran tidak sah. Di sisi lain, mekanisme hukum telah kehabisan ruang karena Gibran sudah dilantik. Kini bola berada di tangan DPR sebagai lembaga politik yang diharapkan mengambil langkah tegas.
Sejumlah pengamat menilai sikap diam fraksi-fraksi di parlemen justru memperkeruh situasi. Tanpa tindak lanjut yang jelas, polemik ini berisiko menjadi luka terbuka dalam demokrasi Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana institusi negara menghormati putusan pengadilan tertinggi.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ijazah Gibran Mahkamah Agung ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian integritas bagi seluruh penyelenggara negara. Publik menanti langkah konkret dari DPR dan sikap tegas dari Gibran sendiri. Apa pun keputusannya nanti, satu hal yang pasti: putusan MA telah mengubah peta legitimasi kekuasaan, dan sejarah akan mencatat bagaimana para pemimpin meresponsnya.
