Ijazah Gibran Masih Dipersoalkan, Elite PSI Wanti-wanti Agenda Ganti Kekuasaan di Baliknya
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Polemik seputar ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat dan menjadi perbincangan publik, bahkan hingga masuk ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persoalan yang semula berkutat pada dokumen pendidikan Wakil Presiden itu kini berkembang menjadi perdebatan politik yang lebih luas, dengan sejumlah pihak saling melempar tuduhan soal adanya kepentingan tersembunyi di baliknya.
Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mengkhawatirkan bahwa polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong pergantian kekuasaan. Ia menduga persoalan yang mencuat tidak hanya bertujuan mendiskreditkan Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tetapi juga memiliki dimensi politik yang lebih besar.
“Saya khawatir bahwa ini agenda tertentu dari orang-orang yang berkepentingan dan menunggangi tadi untuk segera bisa mengganti kekuasaan,” ujar Bestari dalam sebuah program diskusi televisi, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, polemik ijazah Gibran telah berkembang ke ranah politik, terutama setelah ia menyinggung adanya pertemuan sejumlah pihak dengan partai-partai tertentu. “Jadi karena sudah masuk ke ranah-ranah politik, ada yang sudah bertemu dengan partai A, partai B, ya kan sudah politis, masa bukan politik?” katanya. Meski demikian, Bestari tidak menyebut secara spesifik partai atau pihak yang dimaksud.
Pandangan Berbeda dari Ade Armando
Di sisi lain, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando, menilai Gibran tidak menjadi beban bagi siapa pun. Menurutnya, justru pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran sampai ke DPR yang sebenarnya menjadi beban.
Ade menegaskan bahwa Gibran maju sebagai wakil presiden tanpa melanggar aturan mana pun. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Di situ ada tulisan itu. Anda tidak perlu menunjukkan ijazah SMA Anda. Anda harus menunjukkan ijazah S-1 Anda. Itu yang dilakukan oleh Gibran. Jadi salahnya Gibran di mana?” ucap Ade.
Kuasa Hukum Pelapor Persoalkan Surat Keterangan
Perdebatan juga mencuat soal penggunaan surat keterangan sebagai dokumen pendidikan. Kuasa hukum pelapor, Azam Khan, mempertanyakan apakah surat keterangan cukup untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi pejabat publik. “Masa jadi wapres cukup surat keterangan?” ujarnya dalam diskusi yang sama, seraya meminta pihak yang menuduh adanya penunggangi polemik agar menyebutkan nama secara jelas.
Sementara itu, pelapor dugaan kasus surat keterangan ijazah Gibran, Syamsudin, membantah laporannya ditunggangi partai politik. Ia menegaskan laporan tersebut merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara. “Kami rakyat biasa, tidak ada yang menunggangi. Kami tidak ada di partai politik, kami rakyat bersuara,” katanya usai menjalani pemeriksaan, Jumat (23/10/2026).
Jimly Minta Publik Move On
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat lebih rasional dan dewasa menyikapi polemik ijazah Gibran. Ia menilai perdebatan berkepanjangan hanya menghabiskan waktu dan energi karena tidak mengubah status Gibran yang telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres,” tuturnya. Jimly juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri yang meminta Gibran menjadi pendampingnya pada Pilpres 2024, sehingga pemberhentian Gibran dinilai tidak mungkin terjadi.
Dari dinamika yang berkembang, polemik ijazah Gibran tampak telah bergeser dari persoalan administratif menjadi pertarungan narasi politik. Di satu sisi, pendukung menilai Gibran telah memenuhi syarat sesuai PKPU dan menuding ada operasi politik di balik isu ini. Di sisi lain, para pelapor menuntut kejelasan soal keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Hingga kini, publik menanti kepastian hukum agar polemik ijazah Gibran tidak terus menjadi komoditas politik yang menguras energi bangsa.
