Jaringan Uang Palsu Rp1 Miliar Terbongkar, Diduga untuk Bayar Massa Demo di Jakarta
Inforiau – 03 November 2026 | Kasus peredaran uang palsu lintas provinsi kembali mencuat setelah Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung membekuk Sudiyono (58), warga Sumatera Utara, di Medan pada 27 Oktober 2026. Pria yang disebut-sebut mantan calon Bupati Deli Serdang itu diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok uang palsu senilai hampir Rp1 miliar yang hendak dikirim ke Jakarta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Azizir Wicaksono (28), kurir yang membawa uang palsu tersebut, di Pintu Masuk Area Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026.
Dari tangan Azizir, polisi menyita 9.800 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp980 juta. Uang palsu itu disimpan di atas kabin kursi nomor 28 dalam dus Le Minerale dan terbungkus rapi menggunakan kertas buku warna putih. Menurut Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, tersangka Sudiyono mengaku menerima pesanan dari seseorang di Jakarta untuk keperluan demonstrasi. “Dia yang menerima orderan dari Jakarta. Nah, itu rencananya digunakan untuk demo,” ujar Jackson saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemesan membutuhkan uang pecahan Rp100 ribu untuk membayar massa aksi. “Kalau hasil dari pemeriksaan, yang pesan ke dia bilangnya butuh uang pecah Rp100 ribu untuk demo. Ya untuk bayar massa, gitu, Bro,” ungkap Jackson. Polisi menduga uang palsu tersebut bukan sekadar untuk diedarkan, melainkan untuk membiayai demonstrasi di Ibu Kota pada 28 Oktober 2026. Selain itu, Sudiyono mengaku telah dua kali mengirim uang palsu ke Jakarta. Pengiriman pertama pada tahun 2025 untuk pembiayaan aksi Agustus 2025, dengan nilai estimasi Rp500 juta. Pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 gagal karena kurirnya tertangkap. Atas setiap pengiriman, Azizir diberi upah Rp10 juta dan intensif tambahan Rp50 juta jika berhasil membawa uang tersebut ke Pulau Jawa. Sementara Sudiyono dijanjikan fee Rp300 juta jika berhasil mengantarkan 9.800 lembar uang palsu ke Jakarta.
Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” kata Jackson. Polisi juga masih memburu pemesan yang berada di Jakarta.
Sementara itu, di Jakarta Barat, Unit Reskrim Polsek Cengkareng menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur. Seorang pria berinisial NA (31) ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Dari tas yang dibawa NA, petugas menemukan gepokan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp20 juta. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, NA mengaku mendapatkan pasokan uang palsu tersebut atas perintah FA alias Ais. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” ujar Rahis, Senin (2/11/2026).
Polisi kemudian mendatangi kediaman FA di wilayah Sukmajaya, Depok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. FA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu. NA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga uang palsu tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba.
Dua kasus ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius, baik untuk kepentingan politik maupun kriminal. Modus operandi yang digunakan pun beragam, mulai dari pengiriman lintas provinsi hingga transaksi langsung di lapangan. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat menerima uang tunai dalam jumlah besar. Pemeriksaan fisik uang, seperti melihat tanda air, benang pengaman, dan tekstur kertas, menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk menghindari kerugian. Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran uang palsu di Indonesia.
