KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor, Ungkap Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Inforiau – 05 November 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (4 November 2026) di Gedung Merah Putih menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai lapisan birokrasi dan pejabat publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor adalah mengonfirmasi aliran dana yang diterima oleh orang-orang kepercayaan menteri tersebut. Penyidik juga menggali pengetahuan Nusron mengenai proses penerimaan uang beserta tujuan penggunaannya. “Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW,” jelas Prasetyo dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.22 WIB hingga 14.51 WIB, juga mengungkap dugaan praktik setoran jabatan yang sistematis di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyelidiki mekanisme penempatan jabatan pada struktur kementerian, mulai dari tingkat kantor pertanahan daerah, kantor wilayah, hingga level pusat. Investigasi ini mencakup dugaan setoran rutin yang dilakukan dari berbagai tingkatan birokrasi ke tingkat atasnya.
Setelah pemeriksaan selesai, Nusron Wahid memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada media. Ia hanya menegaskan bahwa semua perjalanan dinas ke luar negeri telah memiliki izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara. “Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada,” ujar Nusron dengan singkat.
Kasus yang menyelimuti KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14 September 2026). Dari operasi tersebut, KPK berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Deretan Tersangka dan Peran Mereka
Para tersangka dalam kasus ini mencakup berbagai profesi dan jabatan, menunjukkan jaringan korupsi yang luas dan terstruktur. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menjadi salah satu tokoh kunci dalam skema suap ini. Selain itu, Fahd El Fouz, seorang politisi dari Partai Golkar, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sektor swasta, Agung Adrianto Pitoyo Adhi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Summarecon turut terlibat. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto juga menjadi bagian dari jaringan tersangka, bersama dengan Lampri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Tiga orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi, melengkapi daftar tersangka dalam kasus ini.
Mekanisme Suap dan Aliran Dana
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan secara detail bagaimana skema suap ini beroperasi. Awalnya, PT Summarecon mengajukan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang mereka miliki di Kabupaten Bogor. Namun, tanah tersebut masih berstatus sengketa dengan ahli waris yang sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam perkembangan selanjutnya, ahli waris melakukan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan mencabut gugatannya. Menghadapi situasi ini, perwakilan Summarecon bernama Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi meminta bantuan kepada Erwin untuk melobi Sontang agar bersedia membuka blokir sertifikat yang telah dilakukan ahli waris.
Sontang kemudian mengajukan permintaan upah melalui Erwin dengan menggunakan kode “dua” yang merujuk pada angka Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya mampu dan bersedia menyanggupi jumlah Rp1,5 miliar. Setelah negosiasi, Adrianto akhirnya menyerahkan uang Rp1,5 miliar tersebut melalui Yaser dan Erwin.
Dalam pengembangan lebih lanjut, Erwin menyerahkan sebagian dari dana tersebut, tepatnya senilai Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang ini dimaksudkan sebagai biaya atau fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas nama Summarecon. Pihak Summarecon sendiri menduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan jatah pengurusan dari transaksi ini.
Implikasi Kasus KPK Periksa Menteri ATR BPN
Kasus KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor ini mengungkapkan sistem korupsi yang mengakar dalam di birokrasi pertanahan nasional. Melibatkan pejabat tinggi seperti menteri, kepala kantor pertanahan, hingga politisi, kasus ini menunjukkan bagaimana praktik suap telah menjadi bagian dari mekanisme pengurusan sertifikat tanah.
Penggunaan orang kepercayaan sebagai perantara dalam transaksi suap menunjukkan upaya untuk menyembunyikan jejak langsung dari pejabat publik. Sistem kode seperti “dua” untuk Rp2 miliar juga menunjukkan adanya standar operasional dalam melakukan praktik korupsi ini.
Investigasi KPK yang masih berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang lebih luas, terutama berkaitan dengan dugaan setoran jabatan sistematis yang diduga terjadi di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK terus menggali keterlibatan dan pengetahuan pejabat puncak dalam kasus ini.
Transparansi dalam proses pengurusan sertifikat tanah dan penerapan sistem kontrol yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi reformasi birokrasi pertanahan Indonesia untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintah.
