Inforiau – 22 Oktober 2026 | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mencuri perhatian publik melalui sederet pengungkapan kasus besar yang menyeret berbagai pihak, mulai dari kejahatan siber lintas negara hingga dugaan tindak asusila yang mengguncang nurani. Dalam sepekan terakhir, jajaran penyidik di bawah koordinasi badan reserse kriminal menunjukkan taringnya dengan membongkar jaringan judi online Boxkia yang melibatkan warga negara asing, sekaligus mengawal penanganan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan seorang dokter di Bandung.
Pengungkapan kasus judi online melalui situs Boxkia.com menjadi salah satu sorotan utama. Direktorat Tindak Pidana Siber badan reserse kriminal menangkap empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam operasional platform tersebut. Keempatnya berinisial JC, FAD, ASP, dan L, dengan JC yang merupakan warga negara China diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa situs Boxkia menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Dalam permainan itu, pengguna menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang tertentu, seperti item, action figure, atau kartu.
“Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik mendalami mekanisme tersebut sebagai salah satu aspek dugaan praktik perjudian yang dijalankan melalui situs itu. Untuk mendukung transaksi pengguna, Boxkia diduga menyediakan beberapa metode pembayaran, termasuk rekening BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS. Sementara dana penarikan pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Penyidikan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026. JC ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Adapun FAD diduga bekerja di divisi kreatif dengan tanggung jawab membuat dan menyebarluaskan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Tersangka ASP bertugas sebagai layanan pelanggan sekaligus administrator situs, sedangkan L menangani bagian keuangan, mulai dari pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, hingga transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta beberapa telepon genggam yang akan diteliti lebih lanjut.
Di sisi lain, jajaran badan reserse kriminal di tingkat kewilayahan juga menangani perkara yang tak kalah serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Tersangka diamankan di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, lalu dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya hasil laboratorium, resume medis forensik, serta laporan pemeriksaan psikologis. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum dengan pendampingan tim psikolog, dan kini ditempatkan di rumah aman milik Provinsi Jawa Barat demi menjamin keamanan serta pemulihan trauma.
Kuasa hukum ibu korban mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula pada 13 Desember 2025, saat anak tersebut memperagakan adegan hubungan intim di hadapan ibunya. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.
Sementara itu, di ranah pemberantasan korupsi, badan reserse kriminal di daerah terus menuntaskan penanganan perkara yang berdampak pada keuangan negara. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri telah memeriksa 106 saksi dan dua orang ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan SP II Anambas, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Hal serupa terjadi di Polda Lampung, yang masih menunggu hasil audit BPKP terkait dugaan korupsi proyek Islamic Center Kabupaten Mesuji. Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan teknis dari saksi ahli konstruksi, dengan estimasi awal kerugian negara berkisar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, terlihat jelas bahwa badan reserse kriminal memainkan peran sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Mulai dari kejahatan siber, kejahatan terhadap anak, hingga korupsi yang merugikan keuangan negara, semuanya ditangani dengan pendekatan profesional dan transparan.
Ke depan, publik tentu berharap agar setiap perkara yang ditangani badan reserse kriminal tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan berujung pada proses hukum yang tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Komitmen penyidik untuk bekerja secara menyeluruh, transparan, dan profesional menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
