Ojol Berani Lawan Sendiri: Kisah Eduwin Purba Bawa Perkara Ojol Kebebasan Beribadah ke Mahkamah Konstitusi
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Jaket ojek online biasanya menjadi penanda seseorang tengah berpacu dengan waktu, mengantar penumpang dan mengejar pesanan demi menyambung hidup. Namun pada Rabu, 21 Oktober 2026, langkah seorang pengemudi ojol bernama Eduwin Purba berhenti sejenak di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Bukan untuk mengantar penumpang, melainkan membawa keresahan mendalam yang selama ini mengusik pikirannya: persoalan ojol kebebasan beribadah. Isu ini ia angkat karena menilai masih banyak gangguan terhadap warga negara dalam menjalankan ibadahnya, mulai dari penolakan pendirian tempat ibadah hingga pembubaran kegiatan keagamaan.
Eduwin datang seorang diri. Tak ada kuasa hukum yang mendampingi. Di hadapan majelis hakim konstitusi, pengemudi ojek daring itu berdiri membawa permohonan pengujian undang-undang. Suaranya mencoba lantang, meski sesekali terbata-bata ketika menjelaskan alasan di balik langkah yang ia sebut sebagai keberanian bermodal nekat. Perkara tersebut kemudian teregistrasi dengan Nomor 386/PUU-XXIV/2026.
Pasal yang Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Eduwin mempersoalkan sejumlah aturan yang ia nilai belum cukup melindungi hak warga negara dalam beribadah. Ia menyoroti tiga kelompok norma berikut:
- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Pasal 300 hingga Pasal 305 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Eduwin, norma-norma tersebut perlu diuji kembali agar perlindungan terhadap ojol kebebasan beribadah tidak sekadar menjadi janji di atas kertas. Ia menilai praktik di lapangan masih memperlihatkan adanya pembatasan yang merugikan umat beragama ketika hendak menjalankan kewajiban spiritualnya.
Di Balik Seragam Ojol, Ada Mahasiswa Hukum
Sebelum datang ke ruang sidang, Eduwin mengaku masih menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. Ia hanya mengambil jeda untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Begitu sidang selesai, rencananya sederhana: kembali bekerja dan mengantarkan penumpang. Di balik pekerjaannya itu, Eduwin ternyata juga merupakan mahasiswa hukum semester 3. Ia mengaku sempat berkonsultasi dengan dosen pengajar sebelum memberanikan diri mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Namun menjadi mahasiswa hukum sekaligus pengemudi ojol tidak serta-merta membuat langkahnya mudah. Permohonan yang ia bawa ke ruang sidang ternyata belum memenuhi standar penyusunan permohonan di MK. Majelis hakim konstitusi pun meminta Eduwin memperbaiki permohonannya karena belum memenuhi tata cara, dengan batas penerimaan berkas pada 3 November 2026.
Keresahan yang Lebih Luas
Perkara yang diusung Eduwin bukan sekadar soal teknis hukum. Ia menyoroti gangguan terhadap kegiatan ibadah yang menurutnya masih terjadi di tengah masyarakat, termasuk penolakan tempat ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan. Bagi Eduwin, persoalan ojol kebebasan beribadah adalah cermin dari masih rapuhnya jaminan konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap norma-norma yang mengatur kebebasan beragama. Dengan begitu, tidak ada lagi warga negara yang merasa hak ibadahnya terancam hanya karena perbedaan keyakinan atau keterbatasan akses terhadap tempat ibadah.
Langkah Kecil, Makna Besar
Kisah Eduwin memperlihatkan bahwa perjuangan atas ojol kebebasan beribadah bisa lahir dari jalanan, dari orang biasa yang sehari-hari mengantar penumpang. Ia membuktikan bahwa kesadaran hukum tidak selalu datang dari ruang-ruang akademik yang mapan, melainkan juga dari pengalaman nyata di lapangan. Meski permohonannya masih harus diperbaiki, langkahnya telah membuka ruang diskusi publik tentang sejauh mana negara menjamin hak beribadah setiap warga.
Perjalanan perkara Nomor 386/PUU-XXIV/2026 masih panjang. Namun satu hal yang sudah jelas: seorang pengemudi ojol telah membawa keresahan kolektif ke pintu Mahkamah Konstitusi. Jika permohonannya diperbaiki tepat waktu, perkara ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam penegakan hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang selama ini suaranya jarang terdengar di ruang peradilan.
Pada akhirnya, isu ojol kebebasan beribadah bukan hanya milik Eduwin Purba. Ia adalah cermin dari harapan banyak warga negara agar hak beribadah benar-benar dilindungi, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, dan tanpa rasa takut.
