Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Transfer Bank hingga Belanja di Shopee Kena Pungutan? Ini Faktanya
Inforiau – 02 November 2026 | Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kekhawatiran pun muncul: apakah setiap transfer antarbank, pengisian saldo dompet digital, atau belanja di marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dikenai pajak tambahan? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar.
Berawal dari Pernyataan Hashim Djojohadikusumo
Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan bank dan perusahaan digital dalam pemungutan pajak pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan untuk membantu memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terpungut.
Hashim menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru mencapai sekitar 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu jauh di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Dengan selisih rasio sekitar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
Pemerintah, lanjut Hashim, akan memanfaatkan sistem elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan pemungutan pajak digital berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya dalam acara tersebut.
Klarifikasi DJP: Bukan Pajak Baru
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pemungutan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
“SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, pengalihan dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Mekanisme dan Manfaat bagi Masyarakat
DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Sistem ini juga telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Dari sisi masyarakat, mekanisme ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Prosesnya menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Meski demikian, DJP belum memberikan konfirmasi mengenai pernyataan Hashim yang menyebut semua bank pemerintah, bank swasta, dan seluruh perusahaan fintech termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo bakal menjadi pemungut pajak atau issuer. “Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” jelas Inge.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat, penting untuk membedakan rencana perluasan pemungutan pajak digital dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku. Penggunaan layanan perbankan atau aplikasi digital tidak serta-merta membuat seluruh nominal transaksi menjadi objek pajak. Transfer antarbank, pengisian saldo dompet digital, maupun pembayaran menggunakan QRIS tidak otomatis dikenai pajak baru.
- Transfer dana personal: tidak dikenai PPN.
- Remitansi atau kiriman uang: tidak otomatis menjadi objek PPN.
- Transaksi digital luar negeri: dikenai PPN hanya jika memenuhi kriteria objek PPN sesuai ketentuan.
- Pemungutan ganda: dicegah melalui mekanisme SPP-TDLN.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa setiap transaksi melalui bank dan marketplace akan dikenai pajak tambahan perlu diluruskan. Kebijakan pajak digital ini lebih diarahkan pada penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri menjadi setara.
Penerapan pajak digital melalui SPP-TDLN pada 9 November 2026 merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil dan berbasis teknologi, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak mengenakan pajak pada transfer dana personal maupun kiriman uang. Namun, sosialisasi yang jelas dan transparan dari DJP tetap diperlukan agar publik memahami rincian objek, tarif, dan mekanisme pemungutannya, sehingga kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
