Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026: Denda Dihapus, Angkutan Barang Diskon 40 Persen
Inforiau – 21 Oktober 2026 | PEKANBARU — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Mulai Hari Ini Penghapusan Denda Sampai 30 November resmi diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta sejumlah skema khusus yang dirancang meringankan beban wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyatakan bahwa program ini sengaja dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan akibat akumulasi denda yang terus membengkak. “Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober sampai 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Melalui Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Mulai Hari Ini Penghapusan Denda Sampai 30 November, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat tanpa memberatkan masyarakat. Berikut rincian fasilitas yang ditawarkan dalam program tersebut.
Skema Khusus bagi Penunggak Pajak Lama
Pemprov Riau memberikan fasilitas khusus kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan. Dalam skema ini, penunggak tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang untuk tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno. Dengan beban yang lebih terukur, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya tunggakan memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Meski demikian, masyarakat disarankan memastikan status kendaraan dan rincian pembayaran melalui layanan Samsat agar besaran yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potongan Pokok Pajak 40 Persen untuk Angkutan Barang
Keringanan dalam program kali ini tidak hanya menyasar penghapusan denda. Pemprov Riau juga menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen bagi kendaraan bermotor angkutan barang. Fasilitas tersebut berlaku dalam periode yang sama, yakni 15 Oktober sampai 30 November 2026.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengurangi beban pajak kendaraan. Namun, potongan 40 persen tersebut secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan program, bukan seluruh jenis kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan adanya Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Mulai Hari Ini Penghapusan Denda Sampai 30 November, para pelaku usaha angkutan barang diharapkan dapat terbantu dalam menjaga kelancaran operasional tanpa terbebani pajak yang tinggi.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Program
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan. Ia menilai program pemutihan dapat membantu warga memenuhi kewajiban tanpa terbebani sanksi administratif yang terus bertambah akibat keterlambatan pembayaran.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menata kembali kewajiban administrasi kendaraan mereka. Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling untuk memproses pemutihan sebelum periode berakhir.
Kesimpulan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Mulai Hari Ini Penghapusan Denda Sampai 30 November menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan di Riau. Dengan penghapusan denda, skema khusus bagi penunggak lama, serta potongan pokok pajak 40 persen untuk angkutan barang, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. Jangan lewatkan periode 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini. Segera manfaatkan fasilitas yang tersedia di Samsat terdekat.
Penulis: Abuzar Samad
Editor: Sukri Mustakim
