Penambangan Emas Ilegal di Landak dan Merangin Memanas: Dari Aduan Warga hingga Senjata Rakitan Teracung
Inforiau – 29 Oktober 2026 | Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, persoalan penambangan emas ilegal menjadi salah satu topik utama yang disampaikan warga dalam dialog terbuka bersama Kepolisian Resor (Polres) Landak. Sementara itu, di Kabupaten Merangin, Jambi, penertiban penambangan emas ilegal justru berujung ketegangan ketika sekelompok warga mendatangi Mapolres setempat dengan membawa senjata rakitan. Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan penambangan emas belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan gesekan di tengah masyarakat.
Dialog terbuka antara Polres Landak dan organisasi kemasyarakatan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sebuah kafe di Jalur 2 Ngabang, mulai pukul 10.20 WIB. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam keluhan, mulai dari peredaran narkotika, penambangan emas tanpa izin, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi bahan bakar minyak (BBM), pupuk bersubsidi, persoalan ketenagakerjaan, hingga sengketa agraria.
Kapolres Landak Devi Ariantari menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan keterlibatan aktif warga, bukan hanya mengandalkan aparat kepolisian. Menurutnya, forum tatap muka ini dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung sehingga setiap permasalahan bisa dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Devi mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026 jajaran Polres Landak telah mengungkap dan menangani 56 kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain narkotika, aktivitas penambangan emas tanpa izin menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Kepolisian menyatakan akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi serta imbauan persuasif untuk mencegah aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Persoalan karhutla juga dibahas, terutama yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pertanian tradisional. Kepolisian mengimbau masyarakat menghindari metode pembakaran, sembari tetap mempertimbangkan kearifan lokal dalam praktik berladang dan tradisi masyarakat adat, termasuk perayaan Naik Dango. Di sektor distribusi kebutuhan pokok, warga menyoroti kelangkaan BBM dan pupuk bersubsidi. Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan serta meredam keresahan akibat antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Polres Landak telah menempatkan personel di sejumlah titik penyaluran guna melakukan pengawasan.
Di sisi lain, penertiban penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi, berlangsung penuh ketegangan. Peristiwa pada Rabu, 28 Oktober 2026, bermula ketika polisi mendatangi kawasan Makam Pahlawan, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Dua orang yang diduga bekerja dalam aktivitas penambangan emas tersebut diamankan untuk pemeriksaan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menjelaskan bahwa kedatangan warga ke Mapolres dipicu kesalahpahaman mengenai identitas orang yang ditangkap. Warga mengira kedua orang tersebut merupakan bagian dari kelompok mereka. Setelah penjelasan diberikan, situasi akhirnya kembali kondusif. Namun, ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah orang membawa senjata rakitan jenis kecepek dan senjata tajam. Rekaman kejadian memperlihatkan beberapa warga mengayunkan senjata ke arah petugas, dan sejumlah orang memasuki ruangan kantor untuk mencari orang yang mereka yakini ditangkap polisi.
Polisi menduga terdapat pihak yang mengendalikan atau mendukung aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Dugaan itu masih memerlukan penyelidikan untuk memastikan hubungan antarpihak. Kepolisian juga berupaya mengungkap pemilik peralatan tambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Kiki menegaskan bahwa penindakan terhadap penambangan emas ilegal akan terus berlanjut dan tidak boleh ada pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, di pasar komoditas, harga emas Antam pada Kamis, 29 Oktober 2026, turun Rp 11.000 menjadi Rp 2.559.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.570.000 per gram. Harga buyback ikut turun menjadi Rp 2.354.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah pada perdagangan sebelumnya emas sempat menguat Rp 20.000. Berikut rincian harga dasar emas Antam:
- 0,5 gram: Rp 1.329.500
- 1 gram: Rp 2.559.000
- 2 gram: Rp 5.058.000
- 3 gram: Rp 7.562.000
- 5 gram: Rp 12.570.000
- 10 gram: Rp 25.085.000
- 25 gram: Rp 62.587.000
Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti tren pasar dan harga emas dunia. Sebagai catatan, harga emas Antam pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp 3.168.000 per gram pada Januari 2026. Sesuai aturan pemerintah, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, sedangkan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Dari rangkaian peristiwa ini terlihat bahwa persoalan penambangan emas memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari aspek penegakan hukum, ekonomi, hingga sosial budaya. Penindakan terhadap penambangan emas ilegal di Merangin menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas aktivitas yang merugikan negara dan lingkungan. Di sisi lain, pendekatan persuasif yang ditempuh Polres Landak menunjukkan upaya membangun kesadaran masyarakat secara bertahap. Ke depan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan warga menjadi kunci agar persoalan penambangan emas ilegal dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
