PIP Kemenag 2026 Tahap 2 Dibuka, Siswa Madrasah Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta
Inforiau – 05 November 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) telah membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2026. Program bantuan pendidikan ini ditujukan khusus bagi siswa madrasah dari keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Pengajuan calon penerima PIP Kemenag 2026 Tahap 2 dibuka mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026. Proses pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, melainkan harus melalui operator satuan pendidikan yang bersangkutan. Operator madrasah akan mendata terlebih dahulu siswa-siswa yang akan diajukan sebagai penerima bantuan, kemudian melakukan pengajuan melalui aplikasi resmi di laman pip.kemenag.go.id/login.
Ketentuan penerima PIP Kemenag diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain terdaftar dalam EMIS (Education Management Information System) dan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Bagi siswa yang tidak tercatat dalam DTSEN, prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kondisi khusus yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan penerima PIP Kemenag, termasuk siswa dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
Besaran Bantuan PIP Kemenag Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP Kemenag bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang ditempati siswa. Perbedaan nominal ini dirancang untuk memastikan setiap siswa mendapat dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
| Jenjang Pendidikan | Kelas | Besaran Bantuan |
|---|---|---|
| MI/SD Sederajat | Kelas I-V | Rp450.000 |
| Kelas VI | Rp225.000 (1 semester) | |
| MTs/SMP Sederajat | Kelas VII-VIII | Rp750.000 |
| Kelas IX | Rp375.000 (1 semester) | |
| MA/SMA Sederajat | Kelas X-XI | Rp1.800.000 |
| Kelas XII | Rp900.000 (1 semester) |
Siswa di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 untuk kelas I hingga V, sedangkan siswa kelas VI hanya menerima Rp225.000 karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran tersebut. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat, siswa kelas VII dan VIII mendapat Rp750.000, sementara kelas IX menerima Rp375.000 untuk satu semester.
Siswa Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat mendapatkan bantuan terbesar, yaitu Rp1.800.000 untuk kelas X dan XI, dengan nominal Rp900.000 untuk kelas XII yang hanya menjalani satu semester efektif dalam satu tahun anggaran.
Alur dan Jadwal Pengajuan PIP Kemenag
Proses pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2 dilakukan dalam beberapa tahap dengan jadwal yang ketat. Tahap pertama adalah pengajuan calon penerima yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode ini, operator satuan pendidikan harus menginput data siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui sistem online resmi.
Setelah periode pengajuan ditutup, tahap verifikasi dan validasi dilakukan pada 10-12 November 2026. Pada tahap ini, Kemenag akan memverifikasi kelengkapan data dan validasi kelayakan penerima PIP Kemenag berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang paling membutuhkan.
Persyaratan Pendaftaran PIP Kemenag
Untuk dapat mengajukan siswa sebagai calon penerima PIP Kemenag, satuan pendidikan harus memastikan beberapa persyaratan terpenuhi. Pertama, siswa harus terdaftar dalam EMIS sebagai bukti keberadaannya dalam sistem pendidikan nasional. Kedua, siswa sebaiknya terdaftar dalam DTSEN yang mencerminkan status sosial ekonomi keluarga.
Jika siswa tidak terdaftar dalam DTSEN, satuan pendidikan dapat tetap mengajukan mereka dengan memberikan bukti pendukung dari instansi berwenang yang menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Surat keterangan dari dinas sosial, kelurahan, atau instansi terkait lainnya dapat dijadikan dokumen pendukung dalam pengajuan PIP Kemenag.
Program Indonesia Pintar Kemenag ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang sama bagi semua anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan finansial ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Siswa dan orang tua diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak madrasah agar data mereka dapat diinput dalam sistem sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 8 November 2026. Kepastian data dan kelengkapan dokumen pendukung akan sangat menentukan kelancaran proses pengajuan dan persetujuan bantuan PIP Kemenag.
Bagi siswa yang berhasil lolos verifikasi dan validasi, bantuan PIP Kemenag akan segera dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Siswa dapat menggunakan dana ini untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, atau kebutuhan pendidikan lainnya yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
