Polda Sumut Turun Tangan: Dari Operasi Pajak Tanpa Tilang hingga Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Sejumlah langkah penegakan hukum dan pembinaan masyarakat di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Polda Sumut melalui Direktorat Lalu Lintas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, pada Rabu (21/10/2026). Operasi ini menegaskan pendekatan persuasif Polda Sumut dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menjatuhkan sanksi tilang.
Kepala UPTD Bapenda Medan Selatan, Ismail Siregar, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah persuasif untuk mengingatkan para pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis atau masih memiliki tunggakan. Petugas gabungan yang terdiri dari personel Ditlantas Polda Sumut, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PT Jasa Raharja, serta personel Polisi Militer menyasar kendaraan pribadi di kawasan tersebut.
“Kita bersama Ditlantas tak melakukan penilangan, namun pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan dan petugas kita memberitahu jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan,” kata Ismail di lokasi operasi. Alih-alih surat tilang, pemilik kendaraan menerima surat peringatan sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melunasi kewajibannya.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda menghadirkan layanan bus pajak keliling dan aplikasi e-Samsat sehingga pemilik kendaraan dapat langsung mengecek besaran tunggakan sekaligus membayar di tempat. Hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan asli daerah Sumatera Utara tercatat mencapai Rp3,86 triliun atau 55,41 persen dari target Rp6,96 triliun. Ismail mengingatkan bahwa tunggakan pajak yang dibiarkan akan terus bertambah dan menyulitkan pemilik kendaraan sendiri.
Satgas Siber Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja
Di sisi lain, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut mengungkap praktik perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka diduga bekerja sebagai kasir judi online yang mengurus transaksi deposit pemain hingga pencairan kemenangan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menyebut kelimanya diduga terhubung dengan jaringan perjudian online dari Kamboja. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu, Rabu (21/10/2026).
Para tersangka disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi dan aktivitasnya diduga berjalan sejak 8 Oktober 2026. Bayaran yang diterima mencapai Rp10 juta per orang setiap bulan, di luar bonus bila memenuhi target. Dari pengungkapan itu, polisi menyita lima telepon genggam, tiga laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI.
Penanganan Kasus Sengketa Rumah Lansia dan Sorotan Publik
Selain persoalan pajak dan siber, Polda Sumut juga menjadi perhatian dalam penanganan laporan dugaan penyerobotan rumah yang diajukan pasangan lanjut usia di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor. Laporan bernomor LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara pada Rabu (21/10/2026), atau sekitar tujuh bulan setelah laporan masuk.
Kuasa hukum pasangan tersebut dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, menilai penanganan laporan kliennya berjalan lambat. Rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Susilawati itu disebut telah dikuasai seorang perempuan berinisial E. Kedua pihak saling melapor, dan pasangan lansia khawatir justru berpotensi menjadi tersangka dalam laporan yang ditujukan kepada mereka di Polrestabes Medan. Kuasa hukum meminta perhatian Kapolri dan publik agar perkara ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya bergerak di ranah penindakan, tetapi juga pembinaan kepatuhan masyarakat melalui operasi sadar pajak. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi kendaraan sekaligus menekan praktik ilegal seperti perjudian online. Bagi masyarakat, kepatuhan membayar pajak tepat waktu dan kehati-hatian terhadap aktivitas siber menjadi kunci, sementara kasus sengketa rumah menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum yang cepat dan transparan.
Penulis: Alwira Fanzary
Editor: Sukri Mustakim
