Portal Perlinsos Kemensos Go Id Jadi Kanal Resmi Daftar Bansos PKH dan BPNT, Cek Panduannya
Inforiau – 07 November 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) memperluas akses pendaftaran bantuan sosial melalui portal perlinsos kemensos go id. Kanal resmi ini memungkinkan warga mengajukan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri, tanpa harus mengantre di kantor kelurahan. Lewat portal perlinsos kemensos go id, masyarakat juga bisa mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga menyampaikan sanggahan bila data dianggap tidak sesuai.
Platform Perlinsos Digital dijadwalkan beroperasi penuh pada 10 November 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut per 5 November 2026 sebanyak 18,2 juta keluarga telah masuk sistem, didukung 1,05 juta agen relawan di lapangan. Proses verifikasi dirancang lebih cepat, dari beberapa menit sampai maksimal enam jam. Pendaftaran dan registrasi ulang untuk tahun anggaran 2027 juga dibuka bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT.
Calon pendaftar perlu menyiapkan NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk verifikasi identitas, termasuk pemeriksaan wajah. Kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengusulkan diri atau anggota keluarga. Akses dilakukan via browser di ponsel, tablet, atau komputer tanpa aplikasi tambahan. Berikut langkah ringkasnya:
- Buka portal perlinsos kemensos go id melalui browser resmi.
- Masukkan NIK dan IKD, lalu ikuti verifikasi wajah.
- Pilih program PKH, BPNT, atau keduanya, dan lengkapi data.
- Kirim pengajuan, kemudian pantau status kelayakan secara berkala.
- Gunakan fitur sanggah jika informasi dinilai tidak sesuai.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan portal perlinsos kemensos go id dan tidak menyerahkan data pribadi ke pihak tak resmi. Dengan pembaruan data kependudukan dan kondisi ekonomi terkini, penyaluran bansos diharapkan lebih tepat sasaran. Bagi warga yang memenuhi kriteria, portal perlinsos kemensos go id menjadi jalur utama untuk mengajukan dan memantau bantuan secara transparan.
Editor: Abuzar Samad
