Skandal Rp 168,9 M: Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi
Inforiau – 30 Oktober 2026 | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki babak baru. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut Silmy terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp 168,9 miliar. Angka 168 yang mencuat dalam dakwaan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga akibat praktik ilegal tersebut.
Tak hanya pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar. Jaksa merinci gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp 2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp 31,38 miliar. Uang tunai tersebut diterima melalui setoran dengan keterangan “Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS” pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, serta penerimaan Rp 160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 atau total Rp 1,6 miliar. Adapun pembelian saham dilakukan antara 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pemerasan dilakukan bersama sejumlah pejabat imigrasi melalui penerimaan tidak resmi dalam penerbitan, perpanjangan, dan alih status dokumen izin tinggal WNA. Dari praktik tersebut, Silmy diduga memperkaya diri sebesar Rp 1,2 miliar. Total nilai yang dikenakan dalam dakwaan mencapai Rp 168,9 miliar, angka yang kembali menegaskan besarnya skandal ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang mengurusi layanan keimigrasian, sektor yang seharusnya bersih dari pungutan liar.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Silmy merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. “Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Menariknya, angka 168 juga muncul dalam peristiwa lain yang menjadi perhatian dunia internasional. Sebuah kebakaran hebat melanda kompleks hunian Wang Fuk Court di Hong Kong pada 26 November tahun lalu, menewaskan 168 orang. Insiden tersebut merupakan kebakaran paling mematikan di kota itu sejak 1948. Laporan setebal lebih dari 1.000 halaman yang disusun panel pimpinan hakim mengungkap berbagai kegagalan tata kelola dan pengawasan sistem renovasi bangunan. Menteri Perumahan Hong Kong, Ho, pun mengundurkan diri—menjadi pejabat pertama yang mundur akibat tragedi tersebut. Perusahaan pengelola properti ISS EastPoint Property Management, anak perusahaan dari perusahaan Denmark ISS, juga mendapat kritik karena seorang petugas tidak berwenang diduga mematikan sakelar utama sistem alarm kebakaran elektronik sebelum kebakaran terjadi.
Kembali ke kasus Silmy, dakwaan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Nilai 168 miliar yang disebut dalam persidangan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta upaya pemerintah dalam membenahi sistem layanan keimigrasian agar tidak lagi menjadi lahan basah pungutan liar. Dengan total kerugian yang mencapai angka 168 miliar rupiah, kasus ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum di sektor pelayanan publik.
Sebagai informasi, dalam persidangan juga terungkap bahwa gratifikasi yang diterima Silmy digunakan untuk membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas. Jaksa menghadirkan sejumlah bukti dokumen dan saksi yang akan memperkuat dakwaan. Pihak kuasa hukum Silmy belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan tersebut. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya berjalan efektif. Angka 168 yang terus disebut dalam berbagai kesempatan menjadi simbol besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara kembali pulih.
Editor: Abuzar Samad
