Skandal Rp176 Triliun Dana Sawit: DPR Desak Kejagung Ungkap Aliran ke Korporasi Raksasa
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Jakarta — Badan pengelola dana perkebunan kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang nilainya mencapai Rp176,1 triliun. Desakan ini muncul di tengah keprihatinan atas maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkaitan dengan ekspansi perkebunan sawit.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (22/10/2026), Rieke mempertanyakan besarnya dana yang dikelola badan pengelola dana perkebunan tersebut. Menurutnya, pengelolaan dana perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan petani swadaya dan mendukung pemulihan lingkungan. Ia menyoroti bahwa sekitar Rp146 triliun atau 83 persen dari dana dialokasikan untuk program biodiesel yang dinilai lebih banyak dinikmati korporasi besar. Selain itu, alokasi Rp7,28 triliun untuk subsidi minyak goreng curah juga perlu ditelusuri agar tepat sasaran.
Rieke memaparkan sejumlah grup usaha sawit yang disebut menerima dana dari badan pengelola dana perkebunan selama periode 2015–2023. Wilmar Group, misalnya, disebut menerima sekitar Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun, dengan sekitar Rp52,1 triliun terkait program biodiesel. Musim Mas Group disebut menerima sekitar Rp26,5 triliun, sedangkan Royal Golden Eagle (RGE) sekitar Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun. Nama Kuala Lumpur Kepong dan Genting Plantation juga turut disinggung terkait aliran dana dan persoalan lingkungan, termasuk konsesi di wilayah gambut rawan karhutla.
Data yang dirujuk Rieke disebut berasal dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) dan WALHI per Oktober 2026, yang mengidentifikasi 25 hingga 52 korporasi terafiliasi modal Singapura dan Malaysia. Namun, angka penerimaan dana dan keterkaitan perusahaan dengan titik panas masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang. Penerimaan subsidi atau kepemilikan konsesi di wilayah rawan kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.
Perkara dugaan korupsi dana BPDPKS sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 7 September 2023. Lebih dari 25 saksi, ahli, dan pihak korporasi biodiesel telah diperiksa sepanjang 2023–2026. Rieke mendesak Kejagung memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan memastikan perkara ditangani hingga memberikan kepastian hukum. Desakan ini juga sejalan dengan munculnya nama PT Sinarmas Agro dalam surat dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, PT Sinarmas Agro disebut melakukan delapan kali penerimaan uang total Rp4,2 miliar melalui rekening DR. Law Firm, terkait penanganan perkara korupsi dana sawit periode 2015–2022.
Di sisi lain, badan pengelola dana perkebunan memiliki peran strategis dalam mendukung ekspor dan ketahanan energi. Pada Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang digelar 14–18 Oktober 2026, BPDP menjadi mitra strategis dalam agenda hilirisasi sawit. BPDP mengelola pungutan ekspor untuk mendanai Peremajaan Sawit Rakyat, pengembangan biodiesel, riset, penguatan SDM, dan pemberdayaan UMKM. Komoditas sawit menjadi penghubung antara ekspor, energi, dan kesejahteraan petani, dengan nilai ekspor yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar.
Namun, di balik potensi besar itu, persoalan tata kelola badan pengelola dana perkebunan masih menjadi pekerjaan rumah. Luas kebun sawit nasional mencapai sekitar 16 juta hektare, dengan sekitar 41 persen dikelola perkebunan rakyat dan melibatkan 2,4 juta petani swadaya. Sayangnya, sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, memicu konflik lahan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi kunci untuk memastikan sektor ini tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga petani kecil dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan tekanan dari DPR dan publik yang semakin kuat, Kejagung dituntut untuk segera mengungkap aliran dana secara transparan. Pengawasan terhadap badan pengelola dana perkebunan harus diperkuat agar skandal serupa tidak terulang. Masyarakat berharap penyidikan yang telah berjalan lebih dari tiga tahun ini dapat membuahkan hasil konkret, memberikan keadilan bagi petani, dan memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana sawit nasional.
