Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres
Inforiau – 30 Oktober 2026 | Keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan nasional setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya. Putusan itu sekaligus menutup babak panjang polemik yang sempat menyeret nama Gibran ke ruang sidang, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Keputusan ini membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega penggugat bernama Subhan, turut mengumumkan hasil kasasi melalui akun media sosial Instagram resminya. Menurutnya, putusan MA sejalan dengan putusan MK bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam gugatan.
Kuasa Hukum Beberkan Jalur Pendidikan Gibran
Sebelum putusan kasasi itu keluar, tim kuasa hukum Gibran sempat membeberkan dokumen riwayat pendidikan luar negeri kliennya di PTUN Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait proses transfer kredit serta keabsahan jenjang pendidikan Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, memaparkan secara rinci tahapan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri. Menurutnya, Gibran sempat menempuh pendidikan pra-universitas di UTS Insearch, Australia, dan mengantongi Certificate of Attendance sebelum melanjutkan studi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch menyatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen total mata pelajaran. Bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan transfer kredit,” jelas Adil kepada awak media di Jakarta.
Berbekal proses transfer kredit tersebut, MDIS menerbitkan Advanced Diploma. Kualifikasi ini yang kemudian mengantarkan Gibran menempuh studi sarjana di University of Bradford, Inggris, yang berkolaborasi dengan institusi di Singapura tersebut. Adil menegaskan, jenjang Advanced Diploma dari MDIS secara kualifikasi setara dengan Advanced Level (A Level), standar yang diakui di berbagai negara termasuk Singapura.
Jalur internasional itu ditempuh Gibran setelah ia menamatkan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama di Surakarta. Di Singapura, ia lebih dulu menyelesaikan jenjang secondary school dan memperoleh sertifikat Ordinary Level (O Level). Adil juga menyinggung perbedaan sistem antara kurikulum nasional dan sistem pendidikan luar negeri sebagai penyebab kerancuan publik soal lama waktu tempuh sekolah.
Dua Lembaga, Satu Kesimpulan
Menariknya, dalam persidangan di PTUN Jakarta, kubu penggugat memilih mencabut gugatan dan melakukan aksi walk out di tengah proses persidangan. Namun, perkara serupa tetap bergulir hingga ke tingkat kasasi dan berujung pada pembatalan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kini, dengan putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan besar soal transparansi dokumen pendidikan pejabat publik. Nama Gibran pun dipastikan masih akan menjadi perbincangan hangat di ruang publik, terutama menjelang evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Terlepas dari berbagai pembelaan tim kuasa hukum yang menekankan keabsahan jalur internasional dan transfer kredit, keputusan MA bersifat final dan mengikat. Publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah maupun pihak terkait dalam menyikapi putusan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan kembali terhadap dokumen administrasi yang selama ini menjadi dasar kualifikasi pendidikan Gibran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dokumen pendidikan pejabat publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik yang harus dijaga. Bagi Gibran, ujian politik ini menambah daftar tantangan di tengah masa jabatannya sebagai Wakil Presiden, sekaligus menegaskan bahwa transparansi menjadi harga mati dalam demokrasi.
