Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Indikasi Makar?
Inforiau – 05 November 2026 | Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah membawa tiga jenderal polisi menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peristiwa yang mengejutkan dunia keamanan nasional ini terungkap pada Oktober 2026 setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak berwenang.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3 November 2026), menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum.
Profil Ketiga Tersangka
Tersangka pertama adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Listyo lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991 dan memiliki rekam jejak karir yang panjang di Polri. Dia pernah mengemban berbagai jabatan penting, termasuk Kapolres Pati pada 2009, Wakapolrestabes Semarang pada 2010, Kapolresta Surakarta pada 2011, Kapolda Banten pada 2016, Kadiv Propam Polri pada 2018, dan Kabareskrim Polri pada 2019.
Puncak karir Listyo Sigit adalah ketika dipilih sebagai Kapolri pada 2021. Selama bertugas di Polri, dia menangani kasus-kasus signifikan seperti bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo dan penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buron selama 11 tahun. Listyo Sigit juga pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016.
Menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 hingga 2026, Listyo Sigit kerap mendapat pujian dari Presiden Prabowo karena Polri ikut dalam berbagai program pemerintah. Pada 1 Oktober 2026, Listyo digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan pada hari yang sama dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo, serta dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna.
Tersangka kedua adalah Irjen Ahrie Sonta (ASN), yang lahir di Bandung pada 1981 dan lulus Akpol pada 2002. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Ahrie Sonta menjabat sebagai Kadivkum Polri. Tersangka ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso (EH), yang merupakan pejabat tinggi lainnya dalam struktur Polri.
Kronologi dan Modus Operandi Penyadapan
Penyadapan ilegal yang dilakukan ketiga tersangka diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan sangat luas, tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup sejumlah tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha. Penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum yang legal.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 11 handphone dan 4 flashdisk. Bukti-bukti tersebut menjadi kunci dalam membuktikan tindakan ilegal yang dilakukan ketiga tersangka. Penyidik juga menemukan bahwa log atau jejak digital telah dihapus pada Oktober 2026 dalam upaya menutup jejak.
Indikasi Makar dan Konsekuensi Hukum
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dalam tahap awal penyidikan, ditemukan indikasi mengarah pada tindakan makar. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk soal pemeriksaan tersangka, alat bukti, pengembangan motif penyadapan, dan tujuan penyadapan.
Menko Yusril juga menyinggung penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP yang berkaitan dengan makar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat publik sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Istana menilai tindakan penyadapan berpotensi mengancam keamanan nasional dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Dampak Terhadap Struktur Pemerintahan
Sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Listyo Sigit sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto langsung memecat mantan Kapolri tersebut dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Pemecatan Listyo Sigit menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak melindungi tersangka meskipun memiliki kedekatan dengan presiden. Tindakan tegas ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan penyalahgunaan wewenang berlanjut.
Desakan Usut Tuntas Dari Berbagai Pihak
Partai Gerindra, melalui juru bicara Sugiat Santoso, meminta Polri untuk tidak berhenti pada pihak eksekutor di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Partai mendesak penyelidikan untuk menelusuri otak di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Gerindra berpendapat bahwa tidak masuk akal tindakan nekat menembus pengamanan presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau beking dari pihak lain.
Desakan usut tuntas juga disuarakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong Polri mengejar aktor intelektual atau mastermind di balik penyadapan tersebut. Mardani menekankan bahwa polisi seharusnya menjadi pelindung kepala negara dan masyarakat, sehingga kasus ini harus ditangani dengan serius dan profesional.
Penyalahgunaan Wewenang yang Lebih Luas
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa dugaan skandal penyadapan jangan hanya terbatas pada persoalan Presiden Prabowo semata. Usman Hamid menganggap ini merupakan hal serius yang harus diusut terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka yang juga diduga menyadap jurnalis serta pejabat publik lainnya.
Pernyataan Usman Hamid mengindikasikan bahwa kasus penyadapan ini memiliki dimensi yang lebih luas dan menyentuh isu-isu fundamental mengenai perlindungan privasi, kebebasan pers, dan keamanan informasi pejabat publik. Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan tidak hanya dari aspek keamanan nasional, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Agus Rudatiyono, Kanit Reskrim Polsek Sewon, menjelaskan bahwa dalam setiap penetapan tersangka, minimal dua alat bukti yang sah harus terpenuhi. Dalam kasus penyadapan ini, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Polisi terus melanjutkan penyidikan dan melakukan pemberkasan perkara untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kasus ini ditangani dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perjalanan hukum dari ketiga tersangka masih panjang, dan hasil akhir dari penyidikan ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal polisi berpangkat tinggi. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pemerintahan tentang pentingnya integritas, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten.
