Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur, Lalu Lintas Dialihkan
Inforiau – 05 November 2026 | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi sorotan publik pada Kamis (5/11/2026) dengan digelarnya persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi. Kasus yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) ini memicu persiapan keamanan yang sangat ketat dari berbagai institusi.
Dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama persidangan berlangsung, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 1.200 personel gabungan. Unsur keamanan tersebut terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Pengerahan personel dalam skala besar ini dilakukan mengingat kehadiran Jokowi diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat luas, termasuk massa dari dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menjelaskan bahwa kehadiran Jokowi akan menarik dukungan dari organisasi Projo serta kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan yang diperkirakan turut hadir di sekitar lokasi persidangan. “Karena hari ini akan ada massa dua kubu baik dari Projo dan kubu Roy Suryo cs, jadi estimasi massa cukup banyak,” ujarnya. Persiapan pengamanan tidak hanya difokuskan pada area gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, termasuk aktivitas masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Pengalihan arus dilakukan di beberapa titik strategis di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan dari arah Klender yang melintas melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jakarta Timur maupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur, khususnya yang melintasi flyover, akan dialihkan sementara melalui jalur alternatif.
Selain itu, kendaraan dari arah Penggilingan yang menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan diarahkan melalui jalur alternatif via Pasar Inpres. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan tersebut untuk mengantisipasi keterlambatan dan mencari rute lain. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” jelas Polres Metro Jakarta Timur melalui akun resmi Instagram mereka.
Dalam upaya menjaga ketertiban persidangan, Kepala PN Jakarta Timur Efendi menetapkan pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Kapasitas ruangan hanya mampu menampung maksimal 80 orang. Pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung terdakwa Roy Suryo. “Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya,” kata Efendi.
Meskipun ada pembatasan pengunjung, Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan. “Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” tuturnya.
Terkait substansi perkara, Efendi menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan bersifat netral dan tidak akan berpihak kepada salah satu pihak. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang berperkara. Penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan, sementara pihak advokat memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap kliennya. “Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja,” ucapnya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah yang merupakan ajudan Jokowi. Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026).
Polres Metro Jakarta Timur juga meminta dukungan masyarakat sekitar, terutama warga Perumahan Eramas 2000, untuk ikut menjaga situasi tetap aman selama pelaksanaan persidangan. “Kami mohon doa dan kerja samanya kepada warga sekitar, khususnya Eramas 2000, agar kegiatan sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ucap Andre Tri Putra.
Persiapan matang yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Dengan kehadiran Presiden sebagai saksi, kasus ini menjadi sorotan publik yang memerlukan penanganan khusus dari segi keamanan dan tata kelola persidangan.
