Baru Sebulan Jadi Kabareskrim, Asep Safrudin Bongkar Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo yang Mengguncang Negara
Inforiau – 05 November 2026 | Komjen Pol Asep Safrudin telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas sejak pertama kali menjabat sebagai Kabareskrim. Hanya dalam waktu sebulan setelah meninggalkan posisinya sebagai Kapolda Kepulauan Riau pada 3 Oktober 2026, Asep Safrudin berhasil mengungkap kasus yang mengguncang stabilitas negara dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa spektakuler ini dimulai pada Selasa siang, 3 November 2026, ketika sejumlah media nasional melaporkan adanya enam jenderal polisi yang diperiksa dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh penting lainnya. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, mengingat kasus melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya.
Asep Safrudin dipercaya oleh Kapolri baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang baru saja dilantik dua hari sebelumnya. Kepercayaan ini ternyata tidak sia-sia, karena dalam waktu singkat, Asep Safrudin bersama tim penyidik Mabes Polri berhasil membongkar jaringan penyadapan yang telah berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Fakta-Fakta Penyadapan Ilegal yang Mengejutkan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada malam 3 November 2026, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan ilegal telah menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia. Penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi yang semestinya.
Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa nomor-nomor tersebut disadap tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum, baik itu penyidikan maupun penyelidikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan privasi para pejabat negara yang menjadi target penyadapan.
Laporan polisi pertama kali dibuat pada 30 Oktober 2026, setelah petugas yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut melaporkannya. Pada bulan Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer LIMS, namun tindakan ini terlambat karena penyidik telah mengamankan bukti-bukti penting.
Tersangka dan Proses Penyidikan
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (diduga Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lagi dengan inisial SU masih dalam status saksi dan terus diperiksa. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kelancaran proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Asep Safrudin dan timnya telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mengungkap akar permasalahan dan motivasi di balik penyadapan ilegal ini. Penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka mengarah pada tindakan makar, yaitu usaha merongrong kewibawaan Presiden dan stabilitas pemerintahan.
Apresiasi dari Berbagai Pihak
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Asep Safrudin dan Kapolri Suyudi Ario Seto mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyadapan ilegal ini menorehkan catatan sejarah Indonesia yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Adiya Prama Rivaldi mengakui bahwa tugas membersihkan internal institusi kepolisian dari praktik ilegal yang mengancam keselamatan Presiden dan pejabat tinggi lainnya bukanlah hal yang mudah. Namun, Asep Safrudin dan Kapolri Suyudi telah menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan integritas institusi.
“Kami memahami ini tidak mudah bagi Jenderal Suyudi dan Komjen Asep membersihkan internal institusinya dari praktik ilegal yang mengancam orang nomor satu di Indonesia dan lainnya. Tentu ini patut mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari pemerintah dan rakyat,” ujar Adiya Prama Rivaldi dalam pernyataannya.
Komitmen Asep Safrudin terhadap Penegakan Hukum
Meskipun baru sebulan menjabat sebagai Kabareskrim, Asep Safrudin telah membuktikan bahwa beliau adalah sosok pemimpin yang tidak takut menghadapi tantangan besar, termasuk melibatkan petinggi kepolisian tingkat tertinggi. Keberanian Asep Safrudin dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sebelum menjadi Kabareskrim, Asep Safrudin telah dikenal sebagai pemimpin yang efektif selama menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau. Rekam jejak beliau menunjukkan kemampuan dalam menangani kasus-kasus kompleks dan membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Dengan pengungkapan kasus penyadapan ilegal ini, Asep Safrudin telah menetapkan standar baru dalam penegakan hukum di institusi kepolisian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi awal dari pembaruan dan perbaikan internal Polri untuk memastikan bahwa institusi ini benar-benar melayani kepentingan publik dan negara.
Kasus yang dibongkar oleh Asep Safrudin ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun. Pesan ini penting untuk dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Asep Safrudin terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik penyadapan ilegal tersebut. Diharapkan hasil penyidikan yang komprehensif dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian Indonesia.
