Joshua Wong Divonis 10 Tahun Penjara Lagi atas Tuduhan Berkolusi dengan Pihak Asing
Inforiau – 05 November 2026 | Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong menerima putusan hukuman tambahan 10 tahun penjara pada Kamis, 5 November 2026, atas dakwaan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Putusan ini disampaikan Pengadilan Tinggi Hong Kong berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020.
Joshua Wong, yang kini berusia 30 tahun, telah menghabiskan hampir enam tahun di balik jeruji besi dan dijadwalkan akan dibebaskan pada akhir tahun 2036. Sebelumnya, mantan pemimpin mahasiswa tersebut diperkirakan akan keluar dari penjara pada Januari setelah menjalani hukuman empat tahun delapan bulan atas dakwaan subversi. Namun, otoritas Hong Kong mengajukan tuntutan baru pada Juni tahun lalu dengan menuduh Joshua Wong berkonspirasi dengan pihak lain, termasuk aktivis Nathan Law yang hidup dalam pengasingan, untuk meminta negara dan organisasi internasional menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong dan Tiongkok.
Hakim William Tam menekankan bahwa pelanggaran Joshua Wong dianggap “bersifat serius” dan berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup. Namun, hakim memutuskan bahwa “titik awal yang tepat” adalah 13 tahun, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun karena terdakwa mengaku bersalah pada September lalu. “Hukuman harus sepadan dengan beratnya kejahatan,” kata Tam di hadapan ruang sidang yang penuh dengan pengunjung dan pendukung.
Joshua Wong menjadi tokoh internasional setelah memimpin “Gerakan Payung” pada 2014, sebuah protes besar-besaran menuntut reformasi demokratis di Hong Kong. Kasus Joshua Wong menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia internasional dan sejumlah negara Barat, yang mengkhawatirkan penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional telah membungkam perbedaan pendapat dan membuat kritik terhadap pemerintah menjadi berisiko tinggi.
Putusan terhadap Joshua Wong mengikuti kasus serupa terhadap Jimmy Lai, taipan media dan pendiri surat kabar Apple Daily, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Februari 2026 atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing. Kedua kasus ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang terus berkembang di Hong Kong pasca pemberlakuan undang-undang keamanan nasional, yang menurut pemerintah telah membantu memulihkan stabilitas, namun dinilai kelompok hak asasi manusia sebagai alat pembungkam kebebasan berpendapat.
