Peran Irjen Slamet Uliandi di Penyadapan Presiden: Dewan Pembina yang Mengatur Izin Sadap
Inforiau – 06 November 2026 | Peran Irjen Slamet Uliandi di penyadapan presiden menjadi sorotan setelah Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri itu sebagai tersangka baru. Penetapan disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Menurut penyidik, peran Irjen Slamet Uliandi di penyadapan presiden tidak lepas dari posisinya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Meski tak lagi memegang jabatan itu, Kabagmon yang kini dijabat tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta tetap harus meminta izin kepadanya sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026 Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan itu disebut disetujui. Karena itu, peran Irjen Slamet Uliandi di penyadapan presiden dinilai kunci, bukan sekadar administratif.
Kasus ini menyeret empat jenderal: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Slamet Uliandi, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Slamet belum ditahan karena masih dalam pemulihan pascastroke.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 tanpa surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Sasaran tak hanya nomor Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan insan media.
Dengan penetapan ini, peran Irjen Slamet Uliandi di penyadapan presiden menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Monitoring Center. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, termasuk pemeriksaan Slamet setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Editor: Sukri Mustakim
