Bambang Hendarso Danuri Sebut Dugaan Penyadapan Presiden sebagai Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Inforiau – 06 November 2026 | JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, angkat suara soal dugaan penyadapan ilegal yang mencuat di tubuh Polri. Dalam pertemuan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), Bambang Hendarso Danuri menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara dan nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
Pernyataan itu disampaikan usai Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima kunjungan jajaran purnawirawan. Hadir antara lain Jenderal Polisi (Purn.) Sutanto, Da’i Bachtiar, dan Badrodin Haiti. Suasana pertemuan berlangsung kekeluargaan, tetapi membahas isu aktual institusi kepolisian.
Bambang Hendarso Danuri mengapresiasi keberanian Kapolri membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menempatkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Menurutnya, langkah itu menunjukkan Polri masih memiliki integritas dan tidak mentoleransi pelanggaran, siapa pun pelakunya.
“Itu adalah pengkhianat yang tentunya patut diambil tindakan tegas. Ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni peristiwa pidana yang dilakukan oknum anggota Polri,” ujar Bambang Hendarso Danuri.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan. Sikap yang bertentangan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya dinilai tidak mencerminkan jati diri Bhayangkara sejati.
Meski mengapresiasi penegakan hukum, Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia berharap pembenahan institusi terus dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Polri terjaga. Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar, sehingga penyebutan tersangka harus merujuk pada keterangan aparat yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan supremasi hukum.
Editor: Ahmad Syafwan
