Silmy Karim Menangis di Sidang, Bantah Peras WNA dan Sebut OTT KPK Palsu
Inforiau – 06 November 2026 | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tak kuasa menahan air mata saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim membantah telah memeras pemohon dan menegaskan dirinya datang sendiri ke KPK, bukan tertangkap tangan.
Membacakan nota perlawanan setebal 19 halaman, Silmy menilai perkara ini dibangun di atas kesan operasi tangkap tangan yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30 pada 3 Juni 2026 atas kehendak sendiri. “Saya tidak ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana,” ujarnya. Ia bahkan memberi judul eksepsinya “Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim” dan menyebut proses itu telah merusak nama baik keluarganya.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melakukan pemerasan Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar pada periode 2021-2026. Dari jumlah pemerasan, ia disebut menerima Rp1,2 miliar. Dakwaan juga menyebut Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra Rp6,53 miliar. Silmy membantah dakwaan itu tidak menguraikan perbuatan memaksa, permohonan yang ditunda, atau korban yang dipaksa.
Ia menilai tidak masuk akal mempertaruhkan karier lebih dari 20 tahun dan kehormatan keluarga demi Rp1,2 miliar. Menurut Silmy, digitalisasi layanan izin tinggal justru menutup celah penyelewengan. Jika ada uang berpindah tangan, ia menduga itu kerja sama antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan yang dilakukan dirinya.
Di akhir persidangan, Silmy Karim meminta majelis hakim membebaskannya. Jika dinyatakan tidak bersalah, ia menyatakan siap kembali mengabdi untuk bangsa dan negara. Ia juga berterima kasih kepada anak dan keluarganya yang menanggung beban perkara. Editor: Abuzar Samad
