Inforiau – 06 November 2026 | Kanwil Kemenkum Riau perkuat pelindungan kekayaan intelektual dan optimalisasi royalti musik melalui sosialisasi bertema “Mewujudkan Harmoni Kreativitas Melalui Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik” di Gedung Dekranasda Kota Pekanbaru. Kegiatan itu menjadi ruang diskusi bagi pelaku industri kreatif, musisi, dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya legalitas karya serta tata kelola hak ekonomi.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Dewi Sri Wahyuni. Ia menekankan sosialisasi bukan sekadar seremonial, tetapi langkah preventif agar kreator memahami hak dan kewajiban hukum atas karya yang dihasilkan. Menurutnya, kesadaran hukum yang tumbuh sejak awal dapat menekan potensi sengketa dan pelanggaran di sektor kekayaan intelektual.
Narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau, Asdisyah Mursid, memaparkan perspektif penegakan hukum. Ia menyoroti modus pelanggaran yang kerap merugikan kreator, mulai dari penggunaan karya tanpa izin hingga pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti. Ia mendorong pelaku usaha dan penyelenggara acara memastikan lisensi serta kewajiban royalti dipenuhi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan mekanisme pelindungan dan pemanfaatan hak cipta, khususnya di ranah musik. Peserta diajak memahami peran lembaga manajemen kolektif, pencatatan karya, serta pentingnya perjanjian yang jelas antara pencipta, penyanyi, produser, dan pengguna karya.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam kegiatan ini meliputi:
- pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual melalui edukasi dan kepatuhan hukum;
- optimalisasi royalti musik agar hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terlindungi;
- penguatan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pelaku industri, dan masyarakat;
- dorongan legalitas karya untuk mendukung ekosistem kreatif yang sehat.
Dengan langkah itu, Kanwil Kemenkum Riau berharap pelindungan kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai beban administratif. Kesadaran kolektif dinilai kunci agar kreativitas tetap tumbuh, royalti musik terkelola adil, dan industri kreatif daerah bergerak lebih profesional. Sosialisasi ini juga menjadi pengingat bahwa penghargaan atas karya berjalan seiring dengan kepatuhan hukum.
Editor: Abuzar Samad
