KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan, Telusuri Aliran Suap ATR/BPN
Inforiau – 06 November 2026 | Jakarta — KPK Periksa Direktur PT Bela Parahiyangan Usut Aliran Suap Pejabat Kementerian ATR BPN menjadi langkah baru dalam pengusutan kasus yang menjerat pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/11/2026). Pemeriksaan itu untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait pengurusan hak atas tanah.
Perkara ini berkembang dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penyidik mengamankan 19 orang dan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah serta mata uang asing. Dari kediaman Arif Sugiyanto, KPK menyita koper merah berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal, dan 981 ringgit. Penyidik juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman Zimamanun, dan Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Dari alat bukti tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang langsung ditahan. Mereka antara lain Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. Dari pihak swasta ada Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Kasus bermula dari permohonan pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan itu sempat diblokir ahli waris yang menggugat ke PTUN Bandung. Pihak pengembang melalui Yaser dan Rizal diduga melobi Erwin agar membujuk Sontang membuka blokir. Sontang disebut meminta pelicin dengan sandi “dua”, yang merujuk pada Rp2 miliar. Perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada jatah pihak lain. Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe Jakarta Selatan.
KPK juga menelusuri aliran dana pengurusan HGB yang menyeret PT Bela Parahiyangan Investindo. Perusahaan itu diduga menyetorkan uang pelicin Rp2,1 miliar kepada Erwin, lalu diteruskan kepada Arif senilai Rp1,8 miliar. Penyidikan turut mengungkap dugaan gratifikasi mutasi jabatan dan layanan pertanahan. KPK menemukan Rp8 miliar dalam sembilan koper bertuliskan nama Lampri serta menelusuri setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif.
Dengan demikian, pemeriksaan Ryan Brasali menjadi pintu bagi KPK untuk memetakan peran korporasi dan jalur uang dalam dugaan suap ATR/BPN. Pengusutan mesti diarahkan tidak hanya pada penerima, tetapi juga pihak yang membiayai agar praktik suap sektor pertanahan tidak berulang. Editor: Apriyanto
