Polres Rokan Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Sintong, Tiga Tersangka Diamankan
Inforiau – 06 November 2026 | BAGANSIAPIAPI — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Sintong Tiga Tersangka Diamankan dalam operasi di Jalan Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kamis (5/11/2026). Penggerebekan itu berawal dari informasi warga tentang transaksi narkotika yang berpusat di sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni TM Sitinjak memimpin langsung operasi dengan 32 personel gabungan. Petugas mengepung lokasi, melakukan penggeledahan, dan mengamankan tiga pria berinisial WP (40), Bagas AR (24), dan D (22). Polisi menduga WP berperan sebagai bandar di wilayah tersebut.
Dari rumah itu, penyidik menyita satu paket kecil sabu berbobot kotor 0,62 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, dompet, sekop, dan uang tunai Rp4.295.000. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
Tes urine terhadap para penghuni rumah juga dilakukan di lokasi. Hasilnya, ketiga tersangka positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Polisi menilai temuan ini memperkuat dugaan peredaran narkoba di lingkungan permukiman yang selama ini meresahkan warga.
Seorang warga yang menyaksikan operasi mengaku lega. Ia berharap aparat terus menyelamatkan anak-anak dan kampung dari bahaya narkoba. “Alhamdulillah, terima kasih banyak Pak. Selamatkan anak-anak kami, selamatkan kampung kami,” ujarnya.
AKP Ronni menegaskan komitmen kepolisian membersihkan Rokan Hilir dari narkotika. Ia mengapresiasi warga yang berani memberi informasi dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Rokan Hilir bukan tempat bagi siapa pun yang bermain narkoba,” tegasnya didampingi Kasi Humas Ipda Anton.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui jajarannya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Edukasi diberikan agar warga menjaga kekompakan dan proaktif menangkal masuknya narkoba. Operasi berlangsung kondusif dan aman hingga selesai.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Dengan laporan cepat serta tindakan tegas, ruang gerak pengedar di tingkat desa dapat dipersempit dan generasi muda terlindungi.
Editor: Sukri Mustakim
