KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU
Inforiau – 06 November 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Menurut Budi, uang itu diamankan dari Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi. “Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi adanya penyitaan. Namun, ia belum merinci nominal uang yang disita dari Bobby Rasyidin. KPK juga belum menjelaskan asal-usul uang, waktu penyitaan, maupun keterkaitan langsung Bobby Rasyidin dengan perkara tersebut.
Sebelum memimpin KAI, Bobby Rasyidin menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2020-2025. Ia pernah diperiksa KPK pada Agustus 2025 saat masih menjabat di Len Industri. Dalam perkara digitalisasi SPBU, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan dan Weriza, dua mantan pejabat PT Telkom, serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Ketiganya ditahan pada Agustus 2026.
KPK menyidik perkara ini sejak September 2024. Pemeriksaan saksi dimulai Januari 2025. Penyidik disebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran Bobby Rasyidin selain statusnya sebagai saksi.
Penyitaan Rp2 miliar menambah panjang rangkaian pemeriksaan kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Publik menantikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk keterkaitan Bobby Rasyidin dan pihak lain yang diperiksa. KPK diminta bekerja transparan dan akuntabel agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi. Editor: Apriyanto
