Richard Lee Hadapi Tuntutan 12 November, Soroti Pergantian JPU hingga Selisih 8 Boks
Inforiau – 06 November 2026 | Richard Lee kembali menjalani sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026). Di tengah tekanan hukum, ia tampil lebih segar dengan didampingi istrinya, dr. Reni Effendi. Dukungan sang istri disebut menjadi kekuatan utama dalam menghadapi proses persidangan sekaligus pemulihan kondisi fisik dan mentalnya. “Hari demi hari, baik fisik, mental jauh lebih baik. Berkat istri saya, berkat pengobatan juga, nomor satu pastinya berkat Allah yang bantuin saya,” ujar Richard Lee di ruang sidang.
Persidangan memasuki tahap penentuan karena JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada 12 November 2026. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti pergantian jaksa penuntut umum yang dinilai tidak mengikuti seluruh rangkaian pembuktian. Menurutnya, JPU yang rutin hadir justru sedang mengikuti diklat. Kendati demikian, pihaknya berharap tuntutan tetap disusun objektif dan membebaskan kliennya dengan mempertimbangkan fakta hukum serta fakta persidangan.
Dalam pembelaan, Richard Lee membeberkan anomali data transaksi toko daring. Data rantai pasok resmi menunjukkan pasokan hanya 13 boks, tetapi penjualan tercatat 21 boks. Selisih delapan boks misterius itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya produk tiruan yang beredar di pasar bebas. Ia menegaskan barang bukti pelapor menjadi cacat hukum karena sampel yang diuji diduga berasal dari peredaran produk palsu, bukan jalur distribusi resmi.
Richard Lee juga membantah dakwaan produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa standar. Ia menyatakan pada 12 Oktober 2024 sedang berada di Singapura bersama istri dan sahabat untuk menonton konser Andy Lau. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah tuduhan yang disebut terjadi di wilayah hukum Tangerang.
Saksi ahli Kemenkes, Dr. Sundoyo, sebelumnya menilai persoalan penandaan produk kosmetik semestinya diselesaikan melalui sanksi administratif. Dalam sidang 22 Oktober 2026, ia menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir. Penarikan produk dinilai efektif menyelesaikan persoalan sehingga pidana tidak diperlukan.
Dengan sederet pembelaan dan dukungan keluarga, Richard Lee kini menunggu pembacaan tuntutan pekan depan. Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum konsumen dan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya objektivitas jaksa dalam menyusun tuntutan.
Editor: Abuzar Samad
